6.2. TATACARA PELAPORAN
TATA CARA PELAPORAN DALAM Permenaker No 3 tahun 1998
- Pengurus/pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya baik yang telah mengikutsertakan pekerjanya kedalam program Jamsostek maupun yang belum.
- Kecelakaan yang dilaporkan terdiri dari :
- Kecelakaan kerja
- Penyakit akibat kerja
- Kebakaran, Peledakan dan Bahaya Pembuangan Limbah
- Kejadian berbahaya lainnya
3. Melaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat
dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan
dengan menggunakan formulir bentuk 3 KK2 A. (penggani bentuk
KK2)
4. Pelaporan dapat dilakukan secara lisan sebelum secara tertulis
5. Pengurus/pengusaha yang telah mengikuti program Jamsostek, tata cara pelaporannya sesuai Permenaker No 05 tahun 1993 ttg Juknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek.
6. Pengurus/pengusaha yang belum mengikuti program Jamsostek,
tata cara pelaporannya sesuai Permenaker No. 04 tahun 1993 ttg
Jaminan Kecelakaan Kerja.
Last modified: Saturday, 31 October 2020, 1:02 PM