6.2. TATACARA PELAPORAN

TATA CARA PELAPORAN DALAM Permenaker No 3 tahun 1998

  1. Pengurus/pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya baik yang telah mengikutsertakan pekerjanya kedalam program Jamsostek maupun yang belum. 
  2. Kecelakaan yang dilaporkan terdiri dari : 
  • Kecelakaan kerja 
  • Penyakit akibat kerja 
  • Kebakaran, Peledakan dan Bahaya Pembuangan Limbah 
  • Kejadian berbahaya lainnya

3. Melaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan dengan menggunakan formulir bentuk 3 KK2 A. (penggani bentuk KK2)

4. Pelaporan dapat dilakukan secara lisan sebelum secara tertulis

5. Pengurus/pengusaha yang telah mengikuti program Jamsostek, tata cara pelaporannya sesuai Permenaker No 05 tahun 1993 ttg Juknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek. 

6. Pengurus/pengusaha yang belum mengikuti program Jamsostek, tata cara pelaporannya sesuai Permenaker No. 04 tahun 1993 ttg Jaminan Kecelakaan Kerja.






Last modified: Saturday, 31 October 2020, 1:02 PM