RANGKUMAN

  1. TATA CARA PELAPORAN DALAM Permenaker No 3 tahun 1998 :Pengurus/pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya baik yang telah mengikutsertakan pekerjanya kedalam program Jamsostek maupun yang belum, Kecelakaan yang dilaporkan terdiri dari :Kecelakaan kerja , Penyakit akibat kerja , Kebakaran, Peledakan dan Bahaya Pembuangan Limbah danKejadian berbahaya lainnya


Terakhir diperbaharui: Wednesday, 18 November 2020, 09:50