7.2. Analisis Resiko di Industri

Menurut Tarwaka (2008), potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cedera, sakit, kecelakaan, atau bahkan dapat menyebabkan kematian yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja. Potensi bahaya dapat dikelompokkan berdasarkan kategori-kategori umum atau juga disebut sebagai energi potensi bahaya sebagai berikut : 

  1. Potensi bahaya dari bahan-bahan berbahaya (Hazardous Substances) 
  2.  Potensi bahaya udara bertekanan (Pressure Hazards) 
  3. Potensi bahaya udara panas (Thermal Hazards)  
  4. Potensi bahaya kelistrikan (Electrical Hazards) 
  5. Potensi bahaya mekanik (Mechanical Hazards) 
  6.  Potensi bahaya gravitasi dan akselerasi (Gravitational and Acceleration Hazards) 
  7. Potensi bahaya radiasi (Radiation Hazards) 
  8. Potensi bahaya mikrobiologi (Microbiological Hazards) 
  9. Potensi bahaya kebisingan dan vibrasi (Vibration and Noise Hazards) 
  10. Potensi bahaya ergonomi (Hazards relating to human Factors) 
  11. Potensi bahaya lingkungan kerja (Enviromental Hazards) 
  12. Potensi  bahaya  yang  berhubungan  dengan  kualitas  produk  dan  jasa, proses produksi, properti, image publik, dan lain-lain.  


Last modified: Thursday, 5 November 2020, 6:04 AM