11.1. OSHAS

Beragamnya SMK3 yang dikembangkan berbagai lembaga atau institusi, mendorong timbulnya keinginan menetapkan suatu standar yang dapat digunakan secara global. Dengan demikian, penerapan K3 dalam organisasi dapat diukur satu dengan lainnya dengan menggunakan tolak ukur yang sama, maka dibentuklah OHSAS Project Group, konsorsium 43 organisasi dari 28 negara. Tim ini melahirkan kesepakatan menetapkan sistem penilaian (assessment) yang dinamakan OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series) 18001 yang terdiri dari 2 bagian, yaitu :


1. OHSAS 18001: Memuat spesifikasi SMK3. 
2. OHSAS 18002: Pedoman implementasi.


OHSAS 18001 bersifat generik dengan pemikiran untuk dapat digunakan dan dikembangkan oleh berbagai organisasi sesuai dengan sifat, skala kegiatan, risiko serta lingkup kegiatan organisasi. OHSAS 18001: 2007 secara formal dipublikasikan pada bulan Juli 2007 sebagai pengganti OHSAS 18001: 1999. Sejak diperkenalkan pada tahun 1999, standar ini telah berkembang pesat dan digunakan secara global.
Secara umum, OHSAS 18001 dapat digunakan bagi setiap organisasi yang ingin:


  1. Mengembangkan suatu sistem manajemen K3 untuk menghilangkan atau mengurangi risiko terhadap individu atau pihak terkait lainnya yang kemungkinan terpajan oleh aktivitas organisasi.
  2. Menerapkan, memelihara atau meningkatkan SMK3.
  3. Memastikan bahwa kebijakan K3 telah terpenuhi.
  4. Menunjukkan kesesuaian organisasi dengan standar SMK3.

Terakhir diperbaharui: Friday, 11 December 2020, 10:51