14.1. KlasifikasiKecelakaanAkibatKerja

Klasifikasi kecelakaan akibat kerja (ILO, 1962) dalam buku Suma’mu r(1996) adalah sebagai berikut :

a.Klasifikasi menu rut jenis kecelakaan :
1)Terjatuh
2)Tertimpa benda jatuh
3)Tertumbuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh
4)Terjepit oleh benda
5)Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
6)Penga ruh suhu tinggi
7)Terkena a rus listrik
8)Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau r adiasi
9)Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan yang datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tertentub.Klasifikasi berdasa rkan penyebab1)Mesina)Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor list rik

b)Mesin penyalur atau transmisi
c)Mesin untuk mengerjakan logam
d)Mesin-mesin untuk mengolah kamu
e)Mesin-mesin pertanian
f)Mesin-mesin pertambangan
g)Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut

2)Alat angkut dan alat angkat
a)Mesin angkat dan peralatannya
b)Alat angkutan diatas rel
c)Alat angkut lain yang beroda, terkecuali kerata api
d)Alat angkutan udara
e)Alat angkutan air
f)Alat-alat angkut lain

3)Peralatan lain
a)Bajana bertekanan
b)Dapur pembakar dan pemanas
c)Instalasi pendingin
d)Instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
e)Alat-alat listrik (tangan)
f)Alat-alat kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik
g)Tanggah)Perancahi)Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut

4)Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi
a)Bahan peledak
b)Debu, gas, zat-zat bahan kimia terkecuali bahan peledak
c)Benda-benda melayang
d)Radiasi
e)Bahan-bahan dan zat lain yang belum temasuk golongan tersebut

5)Lingkungan kerja
a)Diluar bangunan
b)Didalam bangunan
c)Dibawah tanah

6)Penyebab-penyebab lain
a)Hewan
b)Penyebab lain

7)penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan atau data tidak memadai

c.Klasifikasi menurut luka atau kelainan
1)Patah tulang
2)Dislokasi atau terkilir
3)Regang otot atau urat
4)Memar dan luka dalam yang lain
5)Amputasi
6)Luka-luka lain
7)Luka di permukaan
8)Gegar dan remuk
9)Luka bakar
10)Keracunan-keracunan mendadak
11)Akibat cuaca
12)Mati lemas
13)Penga ruh arus listrik
14)Penga ruh radiasi
15)Luka-luka yang banyak dan berlainan.

d.Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka tubuh
1)Kepala
2)Badan
3)Leher
4)Anggota atas
5)Anggota bawah
6)Banyak tempat
7)Kelainan umum
8)Letak lain yang tidak dapat di masukan dalam klasifikasi tersebut Sedangkan klasifikasi menurut Bennet N.B silalahi, dan Rumondang 

B. Silalahi(1995) adalah sebagai berikut :
a.Tingkat kepa rahan kecelakaanDalam Mijn Politie Reglement Sb 1930 no.341 kecelakaan dibagi menjadi 3 tingkat kepa rahannya, yaitu mati, berat, ringan. Dalam PP 11/1979 kepa rahan dibagi menjadi 4 tingkat yaitu mati, berat, sedang dan ringan.
b.Daerah kerja atau lokasiDalam pertambangan minyak dan gas ditentukan kelompok daerah kerja = seismik, pemboran, produksi, pengolahan, pengangkutan, dan pemasa ran jenis-jenis kecelakaan dan bagian bahan juga telah dibahas sebelumnya.








Last modified: Saturday, 16 January 2021, 3:41 PM