2.1. PENGERTIAN

Proses pelingkupan AMDAL adalah suatu proses awal yang dilakukan untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji didalam AMDAL, dimana ruang lingkup tersebut dibatasi pada hal-hal yang bersifat penting saja. Prosedur AMDAL terdiri dari:

  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL 
  2. Proses pengumuman 
  3. Proses pelingkupan (scopping) 
  4.  Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL 
  5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL

Proses penapisan atau disebut juga proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL. Proses penapisan disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Penapisan mempunyai ttujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangatlah penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui apakah proyeknya akan terkena AMDAL sebelum proyek berjalan. Hal ini berkenaan dengan perencanaan biaya dan waktu. Seperti yang terdapat pada pasal 16 undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL. Dengan adanya penapisan ini diharapkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.


Gambaran Umum Proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan di Indonesia



Last modified: Monday, 12 October 2020, 11:22 AM