2.1. PENGERTIAN
Proses pelingkupan AMDAL adalah suatu proses awal yang dilakukan untuk
menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji didalam AMDAL, dimana ruang
lingkup tersebut dibatasi pada hal-hal yang bersifat penting saja.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman
- Proses pelingkupan (scopping)
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penapisan atau disebut juga proses seleksi wajib AMDAL adalah
proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL
atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu
langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen
AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17
Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi
dengan AMDAL. Proses penapisan disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah
proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL
atau tidak. Penapisan mempunyai ttujuan untuk memilih rencana pembangunan mana
yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini
sangatlah penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui apakah proyeknya akan
terkena AMDAL sebelum proyek berjalan. Hal ini berkenaan dengan perencanaan
biaya dan waktu. Seperti yang terdapat pada pasal 16 undang-undang No. 4 tahun
1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL. Dengan adanya penapisan ini diharapkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan
yang diperlukan untuk pembangunan.
Gambaran Umum Proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan di Indonesia