2.2. METODE PENAPISAN/PENAPISAN SATU TAHAP
Penapisan dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang
memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting.
Oleh karena dampak tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga
oleh sifat lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat
lingkungan yang rentan. Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah rentan diharuskan melakukan AMDAL.
Metode penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh
Indonesia. Metode dengan daftar positif sangat sederhana. Pemerintah membuat
daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL. Daftar ini digunakan sebagai
kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak
ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL. Karena metode ini sederhana dan
mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten. Metode
penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek. Jumlah tenaga
yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman
juga tidak tinggi. Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah. Metode
ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi
Gambar Metode Penapisan Satu Langkah
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup