2.2. METODE PENAPISAN/PENAPISAN SATU TAHAP

Penapisan dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Oleh karena dampak tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga oleh sifat lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat lingkungan yang rentan. Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah rentan diharuskan melakukan AMDAL.

Metode penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia. Metode dengan daftar positif sangat sederhana. Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL. Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL. Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten. Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek. Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi. Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah. Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi


Gambar Metode Penapisan Satu Langkah

Soemarwoto (1988) menjelaskan bahwa penapisan saatu langkah didasarkan pada kriteria eksplisit yaitu daftar yang memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Disarankannya untuk kondisi Indonesia sebaiknya menerapkan penapisan satu langkah sehingga ekonomi biaya tinggi dapat dihindari, karena sederhana maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat serta konsisten. Indonesia telah membuat ketentuan proyek-proyek yang wajib dilengkapi AMDAL dan yang tidak wajib dilengkapi AMDAL tetapi diharuskan melakukan UKL & UPL. 

 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup




Terakhir diperbaharui: Monday, 12 October 2020, 10:36