2.3. Penapisan Bertahap
Dalam metode ini penapisan dilakukan secara bertahap dalam beberapa langkah
secara berurutan. Penapisan menurut PP 29 tahun 1986, terdiri atas 2 langkah.
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL. Pada umumnya penapisan hanya
terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang
berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan
memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada
bagan berikut :
Terakhir diperbaharui: Monday, 12 October 2020, 10:42