2.4. Peraturan MENLH No. 05 Tahun 2012: Basis Penapisan dan Penentuan Kewenangan
- Basis dan kunci untuk melakukan penapisan dan penentuan kewenangan adalah informasi yang dituliskan atau tercantum dalam Lampiran V Peraturan MENLH No. 05 Tahun 2012.
- informasi yang yang jelas dan rinci yang disampaikan dalam formulir seperti yang tercantum dalam lampiran V akan memudahkan proses penapisan dan penentuan kewenangan.
Terakhir diperbaharui: Monday, 12 October 2020, 11:18