3.2. GAMBARAN PROSES/ PROSEDUR AMDAL
Prosedur untuk melakukan kajian lingkungan hidup
merupakan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan
terhadap “sesuatu rencana kegiatan” yang akan dilakukan,
baik oleh institusi swasta maupun pemerintah, apakah suatu
rencana kegiatan wajib melakukan kajian lingkungan hidup
dengan dokumen AMDAL ataukah cukup dengan dokumen
UKL-UPL ataupun dengan dokumen SPPL. Untuk penetapan
bentuk kajian, maka dilakukanlah proses screening atau
penapisan kegiatan yang wajib AMDAL atau tidak wajib
AMDAL disajikan pada bagian berikutnya.
Setelah dilakukan proses penapisan, dan telah ditetapkannya
rencana pembangunan ataupun kegiatan proyek wajib
AMDAL, maka tahap selanjutnya adalah melakukan tahapan
studi AMDAL yaitu melakukan pra studi lapangan dan studi
literatur terkait dengan tipologi rencana kegiatan dan tipologi
lingkungan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan.
Tahap pra-studi harus menghasilkan hasil studi dalam bentuk
kerangka acuan analisis dampak lingkungan (disingkat KA-
ANDAL). Setelah dilakukan sidang-diskusi dengan komisi
penilai AMDAL dan pemangku kepentingan (stake-holders)
maka ditetapkanlah/disetujui KA-ANDAL sebagai dokumen
kerangka acuan untuk melakukan studi analisis dampak
lingkungan hidup (ANDAL), dan menyusun rencana
pengelolaan lingkungan hidup (RKL), serta menyusun
rencana pemantauan atau monitoring lingkungan hidup
(RPL)