4.2. Proses Pelingkupan (Untuk menyusun kerangka acuan)
(1.) Identifikasi dampak potensial
Tentang rencana kegiatan atau proyek yang diusulkan, yang bersumber dari:
• Pemrakarsa
• Masyarakat
• Pakar, dan
• Instansi pemerintah
(2.) Evaluasi segenap dampak potensial
Untuk menghasilkan dampak penting hipotetis dengan meniadakan dampak potensial yang tidak relevan atau yang kurang atau tidak penting.
(3.) Pemusatan (focussing) segenap dampak penting hipotetis dengan maksud agar
terancang lingkup dan kedalaman studi andal yang jelas dan sistematis dengan
focus bahasan pada dampak penting.
Metode Pelingkupan
(1.) metode identifikasi dampak. Daftar- uji (checlist).
- yang terdiriatas:
- Daftar-uji sederhana (simple checklist)
- Daftar-uji kuesioner (questioner checklist)
- Daftar-uji deskriptif (descriptive checklist)
- M a t r i k.
- Bagan alir (net work, flow diagram).
(2.) pengamatan lapangan,
- Berlangsung dalam waktu singkat
- Untuk mengidentifikasi dampak potensial yang mungkin timbul, melalui cara:
- Pengamatan secara umum terhadap lokasi proyek berikut rencana tata letak kegiatan.
- Diskusi dengan pemrakarsa kegiatan perihal karakteristik rencana kegiatan Pengamatan secara umum terhadap kondisi bentang alam. Perairan umum kondisi biologi dan sosial ekonomi wilayah sekitar rencana kegiatan/ proyek.
- Wawancara singkat dengan tokoh masyarakat. Dan pejabat pemerintahan setempat perihal rencana kegiatan
- bila pengamatan lapangan dilakukan oleh pakar yang berpengalaman disamping
diperoleh hasil yang bernilai juga dapat diperoleh gambaran umum tentang
kedalaman dan lingkup studi andal.
(3.) Penelahaan pustaka|
• Metode ini untuk keperluan identifikasi dan evaluasi dampak potensial identifikasi dan evaluasi dampak potensial dapat dilakukan, lebih cepat berkat adanya data dan informasi dari studi-studi yang sejenis.
• Pustaka yang ditelaah :
Buku-buku teks atau journal tentang dampak lingkungan suatu rencana kegiatan/proyek.
- Dokumen amdal/semdal dan proyek-proyek sejenis atau dari proyek
disekitar wilayah studi.
- Laporan resmi tentang masalah lingkungan disekitar wilayah studi yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah, departemen sektoral, atau lembaga
swadaya masyarakat (LSM).
- Laporan-laporan penelitian tentang masalah lingkungan disekitar wilayah
studi
(4.) Analisis isi
- Digunakan untuk mengidentifikasi dampak potensial yang akan timbul menurut
persepsi atau pandangan masyarakat. Persepsi masyarakat secara tidak langsung diperoleh dari analisis secara sistematis terhadap isi dokumen-dokumen (content
analysis).
- Partisipasi masyarakat dapat dilihat secara tidak langsung dengan menelaah
berita-berita yang disampaikan melalui media masa, seperti surat kabar, majalah,
dan televisi.
Telaah terutama difokuskan pada respon masyarakat terhadap kehadiran proyek-
proyek pembangunan disekitarnya.
(5.) Interaksi kelompok.
Digunakan untuk identifikasi evaluasi dampak potensial atau pemusatan dampak penting.
Metode yang digunakan antara lain:
(a). Rapat.
• Digunakan untuk identifikasi, evaluasi dampak potensial dan pemusatan dampak penting.
• Pimpinan rapat harus menguasai prosedur, dan tehnik penyusunan andal.
• Tujuan rapat adalah untuk:
- identifikasi dampak potensial
- evaluasi dampak potensial ; dan
- pemusatan dampak penting.
(b). Lokakarya.
• Digunakan untuk evaluasi dampak potensial atau pemusatan dampak penting
• Dapat melibatkan peran serta berbagai instansi terkait dalam proses amdal seperti pemrakarsa, calon penyusun amdal, instansi berwenang, dan tokoh masyarakat.
• Memberikan manfaat yang tinggi bila draft kerangka acuan sudah tersusun
dan siap dibahas.
(c). Brainstorming
• Digunakan terutama untuk identifikasi dampak potensial
• Daftar dampak potensial dari sudut pandang pemrakarsa, pakar lnstansi
berwenang dan masyarakat terkena dampak dapat disusun
• Daftar dampak potensial dievaluasi tingkat kepentingan dampaknya
Prosedur Pelingkupan .
prosedur pelingkupan terdiri dari 3 langkah yaitu :
(1.) Langkah pertama : identifikasi dampak potensial.
• Tahap ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak potensial (baik primer maupun sekunder) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanyar encana kegiatan/proyek.
• Tahap ini inisiatif dan tanggung jawab berada ditangan pemrakarsa kegiatan.
• Pada tahap ini pemrakarsa melakukan :
konsultasi dan diskusi dengan para pakar (konsultan penyusun andal) serta
instansi pemerintah yang berwenang perihal :
- Peraturan perundangan yang berlaku untuk penyusunan kerangka
acuan, dan andal ;
- - Deskripsi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan ;
dan sebagainya. Pada tahap ini sudah dapat dilakukan identifikasi
dampak dengan menggunakan metode identifikasi dampak, penelahaan
pustaka, analisis isi dan brainstorming ;
• Pengamatan terhadap kondisi wilayah sekitar dengan metode pengamatan
lapangan, pengamatan ini dilakukan boleh pakar, sedang pemrakarsa perlu
terlibat secara aktif pada tahap ini dapat diperoleh masukan tentang dammpak
penting menurut sudut pandang masyarakat.
(2.) Langkah kedua : evaluasi dampak potensial dan pemusatan.
• Evaluasi dampak potensial dan pemusatan ditempuh sekaligus karena eratnya kegiatan tersebut.
• Inisiatif langkah kedua ini berada pada pemrakarsa kegiatan (yang dalam hal ini
dapat diwakili konsultan penyusun andal).
• Tujuan pada evaluasi dampak potensial adalah untuk menghilangkan atau
meniadakan dampak yang dipandang tidak relevan atau tidak penting ; hingga
diperoleh dampak penting hipotetik : sedang pemusatan (focussing)
dirmaksudkan untuk mengorganisasi dampak renting hipotetik kedalam
beberapa kelompok hingga dapat dijadikan dasar untuk penjabaran lingkup dan
kedalaman studi andal
Langkah kedua ini meliputi:
- Evaluasi derajat kepentingn dampak setiap komponen/parameter lingkungan yang secara potensial akan terkena dampak lingkungan, melalui metode rapat dan telaah pustaka dengan pedoman penentuan dampak penting (keputusan kepala bapedal no. 056 tahun 1994), sebagai acuan;
- Mensitesakan jalinan keterkaitan dampak penting hipotetik hingga diperoleh
yang akan merupakan fokus bahasan dalam penyusunan andal. Pada
lingkungan ini makin mengandalkan pertimbangan pakar (expert
judgement): sehingga evaluasi dan pemusatan harus dilaksanakan secara
kritis dan sistematik.
(3.) Langkah ketiga ; perumusan lingkup dan kedalaman andal,
• Langkah ini lebih bersifat teknis, sebaiknya dilakukan oleh pakar (konsultan penyusun andal).
• Ruang lingkup, kedalaman, dan strategi pelaksanaan studi andal, dijabarkan dari kelompok dampak penting hipotetik yang telah dirumuskan.
• Untuk penyusunan dokumen kerangka acuan andal, aspek-aspek yang
dijabarkan:
- Batas wilayah studi dan batas/horizon waktu untuk memprakirakan dampak
penting yang akan timbul :
- Jenis data dan informasi yang dikumpulkan termasuk jenis, lokasi, peng
ukuran sampel, dan data yang diperlukan ;
- Tenaga ahli yang diperlukan termasuk jangka waktu yang tersedia atau
dibutuhkan. dari ketiga langkah tersebut di atas disusun dokumen kerangka
acuan andal berpedoman pada lampiran kep 14/menlh/1994.