4.3. Pedoman pelingkupan Untuk Penyusunan Kerangka Acuan
Dalam keputusan menteri negara klh nomor kep-50/hnklh/6/1987, lampiran II,
Tentang pedoman penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan; dan nomor-
kep-51/mnklh/6/1987. Lampiran II. Tentang pedoman penyusunan kerangka acuan studi
evaluasi lingkungan; ditegaskan bahwa dokumen kerangka acuan (KA) disusun karena
adanya pertimbangan:
(1.) Keanekaragaman
KA diperlukan unfcuk memberikan arahan tentang komponen keglatan dan
komponen lingkungan yang-harus ditelaah dan diamafi dalam penyusunan
anoal/sel.
(2.) Keterbatasan sumberdaya
KA memberikan ketegasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang
ingin dicapal dalam penyusunan andal/sel dengan keterbatasan sumberdaya tanpa
mengurangi mutu pekerjaan andal/sel.
(3.) Efisiensi
KA memberikan arahan tentang dafca dan informasi ynng perlu dikumpulkan
untuk penyusunon andal/sel, sehmgga data dan informasi yang terkumpul hanyalah
yang relevan dengan dampak lingkungan yang akan ditelaah.
Ketiga pertimbangan tersebut pada dasarnya dapat terwujud dengan baik dalam
dokumen KA, bila dalam penyusunan KA ditempuh suatu proses yang dikenal sebagai
pelingkupan (scoping). Kegiatan pelingkupan (scoping) merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari penyusunan KA dan hasilnya dapat berpengaruh besar pada kualitas
dokumen andal/sel. Semakin baik hasil proses pelingkupan semakin baik pula dokumen
andal/sel yang dihasilkan, berkat identifikasi dampak yang semakin tajam, dan adanya
arahan yang tegas dalam lingkup serta kedalaman studi andal/ sel.
Menyadari pentingnya arti kegiatan pelingkupan ini dipandang penting disusun
suatu panduan pelingkupan yang komprehensif. Panduan ini merupakan pendukung
(suplemen) untuk penyusunan KA sehingga dokumen KA yang dihasilkan dapat
memenuhi persyaratan teknis seperti yang digariskan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Panduan pelingkupan ini disusun dengan maksud agar
pemraakarsa kegiatan, dan instansi pemerlntah yang berwenang/terkait dapat
memahami pengertian, tujuan, manfaat, proses, metode, dan prosedur pelingkupan
untuk penyusunan dokumen KA.