4.3. Pedoman pelingkupan Untuk Penyusunan Kerangka Acuan

Dalam keputusan menteri negara klh nomor kep-50/hnklh/6/1987, lampiran II, Tentang pedoman penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan; dan nomor- kep-51/mnklh/6/1987. Lampiran II. Tentang pedoman penyusunan kerangka acuan studi evaluasi lingkungan; ditegaskan bahwa dokumen kerangka acuan (KA) disusun karena adanya pertimbangan:

(1.) Keanekaragaman 

KA diperlukan unfcuk memberikan arahan tentang komponen keglatan dan komponen lingkungan yang-harus ditelaah dan diamafi dalam penyusunan anoal/sel.

(2.) Keterbatasan sumberdaya 

KA memberikan ketegasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapal dalam penyusunan andal/sel dengan keterbatasan sumberdaya tanpa mengurangi mutu pekerjaan andal/sel.

(3.) Efisiensi 

KA memberikan arahan tentang dafca dan informasi ynng perlu dikumpulkan untuk penyusunon andal/sel, sehmgga data dan informasi yang terkumpul hanyalah yang relevan dengan dampak lingkungan yang akan ditelaah.


Ketiga pertimbangan tersebut pada dasarnya dapat terwujud dengan baik dalam dokumen KA, bila dalam penyusunan KA ditempuh suatu proses yang dikenal sebagai pelingkupan (scoping). Kegiatan pelingkupan (scoping) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan KA dan hasilnya dapat berpengaruh besar pada kualitas dokumen andal/sel. Semakin baik hasil proses pelingkupan semakin baik pula dokumen andal/sel yang dihasilkan, berkat identifikasi dampak yang semakin tajam, dan adanya arahan yang tegas dalam lingkup serta kedalaman studi andal/ sel.


Menyadari pentingnya arti kegiatan pelingkupan ini dipandang penting disusun suatu panduan pelingkupan yang komprehensif. Panduan ini merupakan pendukung (suplemen) untuk penyusunan KA sehingga dokumen KA yang dihasilkan dapat memenuhi persyaratan teknis seperti yang digariskan oleh peraturan perundang-


undangan yang berlaku. Panduan pelingkupan ini disusun dengan maksud agar pemraakarsa kegiatan, dan instansi pemerlntah yang berwenang/terkait dapat memahami pengertian, tujuan, manfaat, proses, metode, dan prosedur pelingkupan untuk penyusunan dokumen KA.

Terakhir diperbaharui: Sunday, 1 November 2020, 12:54