5.1. PENGERTIAN DAN TUJUAN





PENGERTIAN

Kerangka acuan adalah RUANG LINGKUP studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun ANDAL dan Komisi ANDAL.


Tujuan :

a. merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL 

b. mengarahkan studi ANDAL agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.

Last modified: Saturday, 7 November 2020, 4:21 PM