9.2. Dampak Pada Tanah, Lahan dan Tata Ruang

Tanah merupakan permukaan bumi yang bersifat lepas, lemah dan plastis. Karena sifatnya ini maka tanah relatif mudah terkikis. Tanah terbentuk dari hasil pelapukan batuan atau bahan induk dan pembusukan senyawa organik. Proses pelapukan yang terjadi dipengaruhi oleh sifat batuan dasar, iklim dan vegetasi.

Proses pelapukan dalam pembentukan tanah dapat melalui beberapa cara, yaitu : secara fisika : meliputi suhu, gravitasi, arus air, pemuaian dan penyusutan batuan, serta desakan akar, secara kimiawi : pelapukan terjadi karena pengaruh senyawa kimia (CO2 dan H2O), asam lain yang dapat melarutkan batuan, secara biologis : pelapukan terjadi karena pengaruh hewan, tumbuhan dan mikroorganisme. Tanah merupakan salah satu komponen lahan yang merupakan lapisan teratas kulit bumi, mempunyai dimensi luas dan tebal ( tiga dimensi ), terdiri atas bahan mineral, bahan organik, air dan udara, hasil proses pelapukan dan pembentukan, mempunyai sifat dasar fisik, kimia & biologi dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Lahan merupakan suatu wilayah daratan yang ciri-cirinya merangkum semua tanda pengenal biosfer, atmosfer, tanah, geologi, topografi, hidrologi, populasi tumbuhan dan hewan, serta hasil kegiatan manusia masa lalu dan masa kini, yang bersifat stabil atau mendaur ( Sudadi,2002).


Sifat Fisika Tanah:

Sifat fisika tanah dapat dilihat dari beberapa parameter ( Sudadi, 2002 ), yaitu:

Bobot Isi (BI) : Bobot tanah satu per satuan volume tanah 

Permeabilitas : Daya tanah melewatkan air 

Infiltrasi : Daya tanah meresapkan air 

Porositas : Volume udara yang terkandung dalam tanah 

Struktur : Bentukan hasil penyusunan butiran tanah Ketebalan Solum : Ketebalan tanah


Pengolahan intensif dan terus menerus, pemadatan, penggunaan alat berat, transportasi serta erosi dan pengupasan lapisan atas tanah akan menyebabkan hancurnya struktur tanah karena agregat tanah terurai menjadi butiran tanah individual, atau meninggalkan lapisan bawah dengan struktur yang lebih buruk dan lebih padat (meningkatkan BI), serta menurunkan porositas, permeabilitas dan infiltrasi tanah.


Sifat Kimia Tanah 

Sifat kimia tanah menyangkut beberapa parameter ( Sudadi,2002) antara lain:

pH : Derajat keasaman-kebasaan (0-14) 

Bahan organik : Cadangan unsur hara KTK, 

KTA : Kapasitas Tukar Kation, Anion 

Kesimbangan Hara : Kadar unsur hara dalam tanah 

Bahan Pencemar : Kadar bahan pencemar


Pengolahan intensif dan terus menerus, pembakaran, drainase berlebihan, pencemaran serta erosi dan pengupasan lapisan atas tanah akan menurunkan kesuburan tanah yang dapat dinilai dari penurunan pH, kadar bahan organik, KTK, keimbangan hara serta peningkatan konsentrasi bahan pencemar


Sifat Biologi Tanah:

Sifat biologi tanah didasarkan pada Jumlah Total Mikroba dan Jumlah Fungi Aktivitas Mikroba (respirasi tanah) serta Jumlah Nitrosomonas dan Nitrobacter. Lahan mempunyai beberapa fungsi , yaitu:

Fungsi Ekologis

  • Memproduksi biomassa untuk penyediaan pangan, pakan, energi, terbaharui, bahan baku dan habitat bagi hewan dan manusia;
  • Agen penyaring, penyangga dan biotrasformasi materi (antara atmosfir, air, tanah, dan tanaman) sehingga lingkungan terjaga dan tersedia kebutuhan dasar manusia seperti pangan sehat, air bersih, keanekaragaman hayati atau biodiversitas dll.
  • Gudang dan pelestarian plasma nutfah dan habitat biologi, baik dalam hal jumlah maupun jenisnya.


Pencemaran dan Kerusakan Tanah

Menurut Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (UU No. 23/ 1997 Pasal 1 ayat 13) :”ukuran batas perubahan fisik dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang “ Perusakan lingkungan Hidup (UU No. 23/ 1997 tentang LH Pasal 1, Ayat 14) :

Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan”

Tanah atau lahan dikatakan rusak yaitu apabila terjadi perubahan sifat fisik, kimia dan biologi tanah sehingga menurunkan tingkat kegunaannya sebagai akibat faktor alam ataupun tindakan manusia atau keduanya

Pencemaran Tanah adalah meningkatnya jumlah bahan non-alami atau alami di dalam tanah akibat kejadian alami maupun karena kegiatan manusia yang mengakibatkan menurunnya kegunaan tanah. Kriteria Baku Kerusakan Tanah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan tanah untuk Produksi Biomassa

Last modified: Wednesday, 16 December 2020, 8:25 AM