9.2. Dampak Pada Tanah, Lahan dan Tata Ruang
Tanah merupakan permukaan bumi yang bersifat lepas, lemah dan
plastis. Karena sifatnya ini maka tanah relatif mudah terkikis. Tanah terbentuk
dari hasil pelapukan batuan atau bahan induk dan pembusukan senyawa organik. Proses pelapukan yang terjadi dipengaruhi oleh sifat batuan dasar, iklim
dan vegetasi.
Proses pelapukan dalam pembentukan tanah dapat melalui beberapa
cara, yaitu : secara fisika : meliputi suhu, gravitasi, arus air, pemuaian dan
penyusutan batuan, serta desakan akar, secara kimiawi : pelapukan terjadi
karena pengaruh senyawa kimia (CO2 dan H2O), asam lain yang dapat
melarutkan batuan, secara biologis : pelapukan terjadi karena pengaruh
hewan, tumbuhan dan mikroorganisme.
Tanah merupakan salah satu komponen lahan yang merupakan lapisan
teratas kulit bumi, mempunyai dimensi luas dan tebal ( tiga dimensi ), terdiri atas
bahan mineral, bahan organik, air dan udara, hasil proses pelapukan dan
pembentukan, mempunyai sifat dasar fisik, kimia & biologi dan mempunyai
kemampuan menunjang kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Lahan
merupakan suatu wilayah daratan yang ciri-cirinya merangkum semua tanda
pengenal biosfer, atmosfer, tanah, geologi, topografi, hidrologi, populasi
tumbuhan dan hewan, serta hasil kegiatan manusia masa lalu dan masa kini,
yang bersifat stabil atau mendaur ( Sudadi,2002).
Sifat Fisika Tanah:
Sifat fisika tanah dapat dilihat dari beberapa parameter ( Sudadi, 2002 ),
yaitu:
Bobot Isi (BI) : Bobot tanah satu per satuan volume tanah
Permeabilitas : Daya tanah melewatkan air
Infiltrasi : Daya tanah meresapkan air
Porositas : Volume udara yang terkandung dalam tanah
Struktur : Bentukan hasil penyusunan butiran tanah
Ketebalan Solum : Ketebalan tanah
Pengolahan intensif dan terus menerus, pemadatan, penggunaan alat
berat, transportasi serta erosi dan pengupasan lapisan atas tanah akan
menyebabkan hancurnya struktur tanah karena agregat tanah terurai menjadi
butiran tanah individual, atau meninggalkan lapisan bawah dengan struktur yang
lebih buruk dan lebih padat (meningkatkan BI), serta menurunkan porositas,
permeabilitas dan infiltrasi tanah.
Sifat Kimia Tanah
Sifat kimia tanah menyangkut beberapa parameter ( Sudadi,2002) antara
lain:
pH : Derajat keasaman-kebasaan (0-14)
Bahan organik : Cadangan unsur hara KTK,
KTA : Kapasitas Tukar Kation, Anion
Kesimbangan Hara : Kadar unsur hara dalam tanah
Bahan Pencemar : Kadar bahan pencemar
Pengolahan intensif dan terus menerus, pembakaran, drainase
berlebihan, pencemaran serta erosi dan pengupasan lapisan atas tanah akan
menurunkan kesuburan tanah yang dapat dinilai dari penurunan pH, kadar bahan
organik, KTK, keimbangan hara serta peningkatan konsentrasi bahan pencemar
Sifat Biologi Tanah:
Sifat biologi tanah didasarkan pada Jumlah Total Mikroba dan
Jumlah Fungi Aktivitas Mikroba (respirasi tanah) serta Jumlah Nitrosomonas
dan Nitrobacter.
Lahan mempunyai beberapa fungsi , yaitu:
Fungsi Ekologis
- Memproduksi biomassa untuk penyediaan pangan, pakan, energi,
terbaharui, bahan baku dan habitat bagi hewan dan manusia;
- Agen penyaring, penyangga dan biotrasformasi materi (antara
atmosfir, air, tanah, dan tanaman) sehingga lingkungan terjaga dan
tersedia kebutuhan dasar manusia seperti pangan sehat, air bersih,
keanekaragaman hayati atau biodiversitas dll.
- Gudang dan pelestarian plasma nutfah dan habitat biologi, baik
dalam hal jumlah maupun jenisnya.
Pencemaran dan Kerusakan Tanah
Menurut Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (UU No. 23/ 1997
Pasal 1 ayat 13) :”ukuran batas perubahan fisik dan atau hayati lingkungan
hidup yang dapat ditenggang “
Perusakan lingkungan Hidup (UU No. 23/ 1997 tentang LH Pasal 1, Ayat 14) :
Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung
terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup
tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan”
Tanah atau lahan dikatakan rusak yaitu apabila terjadi perubahan sifat
fisik, kimia dan biologi tanah sehingga menurunkan tingkat kegunaannya
sebagai akibat faktor alam ataupun tindakan manusia atau keduanya
Pencemaran Tanah adalah meningkatnya jumlah bahan non-alami atau
alami di dalam tanah akibat kejadian alami maupun karena kegiatan manusia
yang mengakibatkan menurunnya kegunaan tanah. Kriteria Baku Kerusakan
Tanah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
tentang Pengendalian Kerusakan tanah untuk Produksi Biomassa