10.1. PENDAHULUAN

Konsep pembangunan dalam arti luas mencakup pembangunan fisik dan non-fisik yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, lebih dari itu prasyarat untuk pembangunan tersebut adalah harus bersifat ramah lingkungan, yaitu tidak bersifat merusak lingkungan dan menjaga ketahanan lingkungan. Lingkungan hidup dalam hal ini mencakup benda fisik, termasuk mahluk hidup yaitu manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan dan benda-benda mati yaitu tanah, air, udara, iklim, gunung, laut dan sebagainya, yang terdapat dalam suatu habitat tertentu


Pembangunan juga berarti mengubah tatanan lingkungan misalnya menebang hutan, menggusur pemukiman, membuat bangunan-bangunan fisik, dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan fisik, flora, dan fauna, kependudukan, sosial ekonomi, dan sosial budaya.



Terakhir diperbaharui: Wednesday, 16 December 2020, 10:54