12.3. Lingkup rencana pengelolaan lingkungan hidup
RKL memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup dan dampak
lingkungan hidup lainnya yang bersifat negatif dan meningkatkan
dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan
lingkungan hidup antara lainmencakup kelompok aktivitas sebagai
berikut:
a. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup;
b. Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimisasi, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
c. Pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak
positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang
lebih besar baik kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama
masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
Untuk menangani dampak penting yang sudah diprediksi dari studi
Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, pengelolaan lingkungan
hidup yang dirumuskan dapat menggunakan salah satu atau beberapa
pendekatan lingkungan hidup yang selama ini dikenal seperti:
teknologi, sosial ekonomi, maupun institusi.