14.3. pengertian
PENGERTIAN
UKL & UPL?
- ADALAH DOKUMEN PENGELOLAAN DAN PEMAN-TAUAN TERHADAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TIDAK BERDAMPAK PENTING TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP YANG DIPERLUKAN BAGI PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA DAN / ATAU KEGIATAN (Pasal 1 Permen LH 13/2010)
- Jadi yang benar: UKL & UPL adalah suatu DOKUMEN
- Demikian juga dengan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL
- DOKUMEN-DOKUMEN PENGELOLAAN & PEMANTA- UAN LH ADALAH BERSIFAT TERBUKA UNTUK PUBLIK
DI MANAKAH UKL & UPL
DIATUR?
- Pasal 6 UU No. 23 Tahun 1997 (UUPLH): Setiap orang WAJIB memelihara fungsi LH serta mencegah & menanggulangi pencemaran dan kerusakan LH. Setiap PENGUSAHA juga wajib memberi INFORMASI yang benar & akurat mengenai pengelolaan LH.
- Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa: setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
- Pasal 18 ayat (3) UUPLH: Dalam IZIN USAHA dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan UPAYA PENGENDALIAN DAMPAK LH.
- Pasal 3 ayat (4) PP No. 27 Tahun 1999 (PP AMDAL): Bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak termasuk wajib AMDAL (Permen LH No. 11 Tahun 2006), WAJIB melakukan UKL dan UPL.
- Pasal 36 ayat (3) UU No. 32 Th. 2010 ttg PPLH: Ijin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL
- Kepmen LH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL & UPL (Sudah dicabut)
- PERDA atau Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota (?)
Terakhir diperbaharui: Saturday, 16 January 2021, 21:37