14.3. pengertian

PENGERTIAN UKL & UPL?

  • ADALAH DOKUMEN PENGELOLAAN DAN PEMAN-TAUAN  TERHADAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TIDAK BERDAMPAK PENTING  TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP YANG DIPERLUKAN BAGI PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA DAN / ATAU KEGIATAN    (Pasal 1 Permen LH 13/2010)
  • Jadi yang benar: UKL & UPL adalah suatu DOKUMEN
  • Demikian juga dengan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL
  • DOKUMEN-DOKUMEN PENGELOLAAN & PEMANTA- UAN  LH ADALAH BERSIFAT TERBUKA UNTUK PUBLIK

DI MANAKAH UKL & UPL
DIATUR?

  • Pasal 6 UU No. 23 Tahun 1997 (UUPLH): Setiap orang WAJIB memelihara fungsi LH serta mencegah & menanggulangi pencemaran dan kerusakan LH. Setiap PENGUSAHA juga wajib memberi INFORMASI yang benar & akurat mengenai pengelolaan LH.
  • Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa: setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
  • Pasal 18 ayat (3) UUPLH: Dalam IZIN USAHA dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan UPAYA PENGENDALIAN DAMPAK LH.
  • Pasal 3 ayat (4) PP No. 27 Tahun 1999 (PP AMDAL): Bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak termasuk wajib AMDAL (Permen LH No. 11 Tahun 2006), WAJIB melakukan UKL dan UPL.
  • Pasal 36 ayat (3) UU No. 32 Th. 2010  ttg PPLH: Ijin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL
  • Kepmen LH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL & UPL (Sudah dicabut)
  • PERDA atau Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota (?)


Terakhir diperbaharui: Saturday, 16 January 2021, 21:37