14.4. mekanisme penyusunan

1.Pemrakarsa menyusun Dokumen UKL & UPL
2.Pemrakarsa mengajukan draft Dokumen UKL & UPL yang telah selesai disusun kepada INSTANSI LH (yang ditugasi dalam pengendalian dampak LH)
3.Draft Dokumen UKL & UPL diperiksa oleh INSTANSI LH dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha/kegiatan
4.Penyempurnaan dokumen oleh pemrakarsa
5.INSTANSI LH mengeluarkan REKOMENDASI
6.Pemrakarsa mengajukan rekomendasi sebagai kelengkapan permohonan izin U/K kepada instansi yang berwenang
7.Izin diterbitkan dengan mencantumkan UKL & UPL dan tembusan izin disampaikan ke instansi LH


PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
DALAM MEKANISME PENYUSUNAN UKL & UPL

TERLIBAT LANGSUNG:

•PEMRAKARSA
•INSTANSI LINGKUNGAN
•INSTANSI PERIZINAN USAHA/KEGIATAN

TERLIBAT TIDAK LANGSUNG:

4. PAKAR LINGKUNGAN & PAKAR TEKNIS

5. KONSULTAN

6. MASYARAKAT YANG BERKEPENTINGAN

7. LEMBAGA PELATIHAN






Last modified: Saturday, 16 January 2021, 9:41 PM