14.4. mekanisme penyusunan
1.Pemrakarsa menyusun Dokumen UKL & UPL
2.Pemrakarsa mengajukan draft Dokumen UKL & UPL yang telah selesai disusun kepada INSTANSI LH (yang ditugasi dalam pengendalian dampak LH)
3.Draft Dokumen UKL & UPL diperiksa oleh INSTANSI
LH dan
berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha/kegiatan
4.Penyempurnaan dokumen oleh pemrakarsa
5.INSTANSI LH mengeluarkan REKOMENDASI
6.Pemrakarsa mengajukan rekomendasi sebagai kelengkapan permohonan izin U/K kepada instansi yang berwenang
7.Izin diterbitkan dengan mencantumkan UKL & UPL dan tembusan izin disampaikan ke instansi LH
PIHAK-PIHAK YANG
TERLIBAT
DALAM MEKANISME PENYUSUNAN UKL & UPL
TERLIBAT LANGSUNG:
•PEMRAKARSA
•INSTANSI LINGKUNGAN
•INSTANSI PERIZINAN USAHA/KEGIATAN
TERLIBAT TIDAK LANGSUNG:
4. PAKAR LINGKUNGAN & PAKAR TEKNIS
5. KONSULTAN
6. MASYARAKAT YANG BERKEPENTINGAN
7. LEMBAGA PELATIHAN
Last modified: Saturday, 16 January 2021, 9:41 PM