14.5. PENYUSUNAN DOKUMEN UKL & UPL

  • Penyusunan dengan mengacu pada PEDOMAN yang berlaku dan menyesuaikan dengan STANDAR TEKNIS yang biasa berlaku pada bidang usaha/kegiatan yang bersangkutan (Lampiran II UU RI No.13 Th 2010)
  • Langsung mengemukakan INFORMASI SETIAP JENIS USAHA/KEGIATAN YANG BERSIFAT SPESIFIK untuk masing-masing proyek yang dapat menimbulkan dampak potensial terhadap LH
  • Mengemukakan INFORMASI TENTANG KONDISI LINGKUNGAN sekarang dan DAMPAK POTENSIAL dari setiap jenis kegiatan TERHADAP KOMPONEN LINGKUNGAN HIDUP
  • Bentuk Upaya PENGELOLAAN dan PEMANTAUAN yang harus dilakukan untuk menangani dampak potensial yang timbul sesuai dengan tahapan kegiatan;


  • lBentuk Upaya PENGELOLAAN dan PEMANTAUAN yang harus dilakukan untuk menangani dampak potensial yang timbul sesuai dengan tahapan kegiatan;

  • Penentuan Batas Wilayah:

        Penentuan batas wilayah UKL & UPL diperlukan untuk membatasi pelaksanaan UKL-UPL agar sesuai dengan sasarannya.


  • Penentuan Dampak Potensial:

        Dampak yang timbul akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan HARUS DITENTUKAN DENGAN MELAKUKAN PELINGKUPAN terlebih dahulu, dengan mengacu pada metode dan kaedah ilmiah yang berlaku;



Terakhir diperbaharui: Saturday, 16 January 2021, 21:45