14.5. PENYUSUNAN DOKUMEN UKL & UPL
- Penyusunan dengan mengacu pada PEDOMAN yang berlaku dan menyesuaikan dengan STANDAR TEKNIS yang biasa berlaku pada bidang usaha/kegiatan yang bersangkutan (Lampiran II UU RI No.13 Th 2010)
- Langsung mengemukakan INFORMASI SETIAP JENIS USAHA/KEGIATAN YANG BERSIFAT SPESIFIK untuk masing-masing proyek yang dapat menimbulkan dampak potensial terhadap LH
- Mengemukakan INFORMASI TENTANG KONDISI LINGKUNGAN sekarang dan DAMPAK POTENSIAL dari setiap jenis kegiatan TERHADAP KOMPONEN LINGKUNGAN HIDUP
- Bentuk Upaya PENGELOLAAN dan PEMANTAUAN yang harus dilakukan untuk menangani dampak potensial yang timbul sesuai dengan tahapan kegiatan;
- lBentuk Upaya PENGELOLAAN dan PEMANTAUAN yang harus dilakukan untuk menangani dampak potensial yang timbul sesuai dengan tahapan kegiatan;
- Penentuan Batas Wilayah:
Penentuan batas wilayah UKL & UPL diperlukan untuk membatasi pelaksanaan UKL-UPL agar sesuai dengan sasarannya.
- Penentuan Dampak Potensial:
Dampak yang timbul akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan HARUS DITENTUKAN DENGAN MELAKUKAN PELINGKUPAN terlebih dahulu, dengan mengacu pada metode dan kaedah ilmiah yang berlaku;
Terakhir diperbaharui: Saturday, 16 January 2021, 21:45