2.2. SEJARAH HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Munculnya Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan puncak dari berbagai upaya yang mengatur masalah persaingan antarpelaku usaha dan larangan melakukan praktik monopoli. Dalam sejarahnya upaya untuk membentuk hukum persaingan usaha telah dimulai sejak tahun 1970-an. Berbagai rancangan undang - undang dan naskah akademis telah dimunculkan, namun baru tahun 1998, sebagai desakan International Monetary Fund (IMF), pembicaraan untuk membentuk Undang - Undang yang mengatur masalah persaingan secara serius dilakukan.

Sebenarnya sudah lama masyarakat Indonesia , khususnya pelaku bisnis, merindukan suatu Undang - Undang yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat. Keinginan itu didorong oleh munculnya praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat, terutama karena pengusaha sering memberikan perlindungan ataupun privilege kepada pelaku bisnis tertentu, sebagai bagian dari praktik - praktik kolusi, korupsi, kroni dan nepotisme. Dikatakan secara komprehensif, karena sebenarnya secara pragmentaris, batasan - batasan yuridis terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sehat atau curang dapat ditemukan secara tersebar di pelbagai indikator sasaran yang ingin dicapai oleh undang - undang persaingan sehat tersebut.

Sebuah Undang - Undang  yang secara khusus mengatur tentang persaingan dan antimonopoli sudah sejak lama dipikirkan oleh para pakar,partai politik, lembaga swadaya masyaraka, serta instansi pemerintahan. Pernah suatu ketika, Partai Demokrasi Indonesia di tahun 1995 membuat konsep Rancangan Undang - Undang Antimonopoli. Demikian juga departemen Perdagangan yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pernah membuat naskah akademik Rancangan Undang - Undang tentang Persaingan Sehat di Bidang Perdagangan. Namun patut disayangkan karena semua usulan dan inisiatif tersebut tidak mendapat tanggapan yang positif , karena pada masa - masa itu belum ada komitmen maupun political will  dari elite politik  yang berkuasa untuk mengatur masalah persaingan usaha.

Ada beberapa alasan mengapa pada waktu itu sulit sekali suatu Undang - Undang Antimonopoli disetujui Pemerintah, yaitu :

1. Pemerintah menganut konsep bahwa perusahaan - perusahaan besar perlu ditumbuhkan untuk menjadi lokomotif pembangunan. Perusahaan - perusahaan tersebut hanya mungkin menjadi besar untuk kemudian menjalankan fungsinya sebagai lokomotif pembangunan apalagi perusahaan - perusahaan itu diberikan perlakukan khusus. Perlakukan khusus ini dalam memberikan proteksi yang dapat menghalangi masuknya perusahaan lain dalam bidang usaha tersebut atau dengan kata lain memberikan posisi monopoli.

2. Pemberian fasilitas monopoli perlu ditempuh karena perusahaan itu telah bersedia menjadi pioner di sektor yang bersangkutan. Tanpa fasilitas monopoli dan proteksi, maka sulit bagi Pemerintah untuk dapat memperoleh kesediaan investor menanamkan modalnya di sektor tersebut.

3. Untuk menjaga keberlangsungan praktik KKN demi kepentingan kroni mantan Presiden Soeharto dan pejabat - pejabat yang berkuasa pada waktu itu.

Last modified: Thursday, 16 March 2023, 4:16 PM