2.5. DASAR HUKUM PERSAINGAN USAHA

          Kegiatan perekonomian nasional dalam pengaturannya diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dimana ekonomi diatur oleh kerjasama berdasarkan prinsip gotong royong. Secara tidak langsung dalam Pasal 33 UUD dimana demokrasi memiliki ciri khas yang proses perwujudannya diwujudkan oleh semua anggota masyarakat untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan harus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh rakyat. Pemikiran demokrasi ekonomi perlu diwujudkan dalam menciptakan kegiatan ekonomi yang sehat, maka perlu disusun undang - undang tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha didalam upaya untuk  menciptakan persaingan usaha yang sehat15. Ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 33 pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku secara efektif 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

         Sebelum UU No. 5 Tahun 1999 berlaku secara efektif dan menjadi dasar hukum persaingan usaha, telah ada sejumlah peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai persaingan usaha. Pengaturannya terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang tersebar secara terpisah (sporadis) satu sama lain. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah sebagai berikut:
a. Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

b. Pasal 1365 KUHPerdata

c. Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria

d. Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang-Undang No. 12 Tahun 1970 jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
e. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

f. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 14 Tahun 1997tentang Merek

g. Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

h. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

i. Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil

j. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

k. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
.

Keberadaan UU No. 5 Tahun 1999 sebagai dasar hukum persaingan usaha juga dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksana dan peraturan terkait lainnya baik yang dikeluarkan oleh KPPU dalam bentuk Peraturan Komisi (Perkom), Pedoman KPPU, Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE), maupun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Last modified: Thursday, 16 March 2023, 4:54 PM