2.4 Pedoman profesi Akuntan

Pedoman Profesi Akuntan

Standar akuntansi merupakan salah satu hal penting yang harus dipelajari oleh setiap akuntan. Selain mempelajari hal-hal terkait akuntansi, para akuntan juga dituntut untuk memahami aturan baku berupa kode etik profesi dan standar dari kegiatan pekerjaan akuntan.


Yang dimaksud kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan aturan yang mengatur perilaku etika para akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

Kode etik akuntan Indonesia memuat beberapa prinsip etika sebagai berikut ini:
1. Tanggung jawab profesi, yaitu selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.


2. Kepentingan publik, yaitu wajib bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.


3. Integritas, yaitu di dalam usahanya untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.


4. Objektivitas, berarti harus menjaga objektivitas, bersikap netral, dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesional.


5. Kompetensi dan kehati-hatian.


6. Kerahasiaan, berarti menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional akuntan.


7. Standar teknis, yaitu melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.


Last modified: Friday, 6 October 2023, 3:10 PM