3.3 Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia

Pilar dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Di Indonesia

Berikut ini adalah penjelasan 4 pilar dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia:

PSAK-IFRS (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan-International Financial Report Standard)

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau International Financial Report Standard (PSAK) adalah nama lain sari SAK yang diterapkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sejak tahun 2012 lalu sampai dengan tahun 2021.

Standar ini digunakan untuk badan atau bisnis yang memiliki akuntabilitas publik, yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal seperti perusahaan publik, asuransi, perbankan, BUMN, ataupun perusahaan dana pensiun).

PSAK sama dengan SAK, sama-sama bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan.

Sedangkan penggunaan IFRS sendiri ditentukan karena Indonesia merupakan anggota IFAC (Internatinal Federation of Accountants) yang menjadikan IFRS sebagai standar mereka.

Selama tahun 2020, DSAK IAI telah mengesahkan 1 (satu) PSAK, 1 (satu) ISAK, 6 (enam) judul Amendemen atas PSAK, 1 (satu) Penyesuaian Tahunan 2020, dan 2 (dua) standar lain yang statusnya masih berupa Draf Eksposur (yaitu, Draf Eksposur SAK Entitas Privat dan Draf Eksposur Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan).

SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik)

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP) digunakan untuk entitas yang akuntabilitas publiknya tidak signifikan dan laporan keuangannya hanya untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.

ETAP merupakan hasil penyederhanaan IFRS yang meliputi tidak adanya laporan laba rugi komprehensif, penilaian untuk aset tetap, aset tidak berwujud, dan properti investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan.

Tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar, serta tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan karena beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.

Jika hal ini diterapkan dengan tepat, unit bisnis kecil dan menengah dapat membuat laporan keuangan tanpa harus dibantu oleh pihak lain dan dapat dilakukan audit terhadap laporannya tersebut.

PSAK-Syariah (Pernyataan Standar Akuntasi Syariah)

PSAK-Syariah merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk lembaga-lembaga kebijakan syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, dan lain sebagainya.

Pengembangan standar ini dibuat berdasarkan acuan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Standar ini terdiri atas kerangka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan, dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah, dan istishna.

SAP (Standar Akuntasi Pemerintah) Seperti Apa Yang Berlaku Di Indonesia

Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) telah ditetapkan sebagai peraturan pemerintah yang diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

SAP dibuat untuk menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.


Terakhir diperbaharui: Friday, 13 October 2023, 15:18