6.2 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan

Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK)

 Pada tanggal 4 September 1988, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Dan pada tanggal

27 Agustus 2014 dilakukan penyesuaian KDPPLK lalu diterbitkan dan disahkan. KDPPLK digantikan oleh Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada tanggal 28 September 2016 oleh Dewan Standar (DSAK) IAI yang merupakan adopsi dari the Conceptual Framework Financial Reporting per 1 Januari 2016.

Kemudian dilakukan penyesuaian sehingga pada tanggal 26 Juni 2019 Draf Eksposur (DE) Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan. DE KKPK ini memiliki tanggal efektif 1 Januari 2020 dengan penerapan lebih dini diperkenankan untuk perusahaan yang menggunakan KKPK dalam mengembangkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada PSAK yang berlaku untuk transaksi tertentu.

DE KKPK merupakan adopsi dari the Conceptual Framework for Financial Reporting per Maret 2018. DE

KKPK ini menggantikan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang telah disahkan pada tanggal 28 September 2016 dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) (Penyesuaian 2014) yang telah disahkan pada tanggal 27 Agustus 2014.

Kerangka Konseptual mendeskripsikan tujuan dan konsep untuk, pelaporan keuangan bertujuan umum.

Kerangka Konseptual akan direvisi dari waktu ke waktu berdasarkan pengalaman DSAK IAI dalam penggunaan Kerangka Konseptual tersebut. Revisi Kerangka Konseptual tidak akan secara otomatis mengarah pada perubahan atas Standar. Kerangka Konseptual menyediakan landasan bagi Standar yang:

1.      Berkontribusi           terhadap           transparansi dengan meningkatkan komparabilitas internasional dan kualitas informasi keuangan, yang memungkinkan investor dan pelaku pasar lainnya untuk membuat keputusan ekonomik berdasarkan informasi.

2.      Memperkuat akuntabilitas dengan mengurangi kesenjangan informasi antara penyedia modal dan orang-orang yang telah mempercayakan uangnya ke pihak tersebut. Standar berdasarkan Kerangka Konseptual memberikan informasi yang diperlukan dalam meminta pertanggungjawaban manajemen. Sebagai sumber informasi yang dapat diperbandingkan secara global, Standar tersebut juga sangat penting bagi para regulator di seluruh dunia.

3.      Berkontribusi pada efisiensi ekonomik dengan membantu investor untuk mengidentifikasi peluang dan risiko di seluruh dunia, sehingga meningkatkan alokasi modal. Untuk bisnis, penggunaan bahasa akuntansi tunggal yang tepercaya yang berasal dari Standar berdasarkan Kerangka Konseptual menurunkan biaya modal dan mengurangi biaya pelaporan internasional.


Last modified: Tuesday, 7 November 2023, 3:44 PM