6.3 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah)

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah. Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.

Tujuan Kerangka Dasar Syariah

Tujuan kerangka dasar ini adalah sebagai acuan bagi pihak:

1.      Penyusun standar akuntansi syariah: digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas menyusun standar akuntansi syariah.

2.      Penyusun laporan keuangan: digunakan sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan berbasis syariah.

3.      Auditor: digunakan sebagai dasar pemberian opini dalam laporan audit dalam memberi pernyataan apakah laporan keuangan perusahaan telah mengacu atau berpedoman pada Prinsip Akuntansi Syariah yang Berterima Umum.

4.      Pengguna laporan keuangan: dasar melakukan penafsiran/interpretasi terhadap laporan keuangan dengan berpedoman pada standar akuntansi keuangan syariah.

Paradigma Transaksi Syariah

Transaksi syariah mendasarkan pada paradigma bahwa alam semesta merupakan ciptaan Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan merupakan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al- falah). Syariah menunjukkan ketentuan hukum  Islam yang mengatur segala aktivitas manusia yang mencakup

perintah yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari, baik yang mengatur interaksi secara vertikal dengan Tuhan maupun secara horisontal yang menunjukkan hubungan antar sesama makhluk manusia. Substansinya:

1.      Aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syari’ah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha.

2.      Terbentuk integritas yang membentuk karakter tata kelola dan disiplin pasar yang baik.

Prinsip syariah yang berterima umum untuk aktivitas muamalah mengikat secara hukum bagi untuk pelaku yang melakukan transaksi syariah. Sedangkan akhlak adalah norma dan etika yang meliputi nilai-nilai norma dalam melakukan transaksi antar makhluk hidup agar terjalin hubungan yang saling menguntungkan, sinergis, dan harmonis.

Prinsip Transaksi Syariah

1.      Persaudaraan (ukhuwah)

Prinsip persaudaraan didasarkan pada: prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’a wun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi, saling beraliansi (tahaluf).

2.      Keadilan (‘adalah)

Prinsip keadilan melarang adanya unsur-unsur:

a.      Riba/bunga di setiap bentuk dan jenisnya

b.      Kedzaliman baik pada diri sendiri, orang lain atau terhadap lingkungan

c.      Judi atau bersikap spekulatif (maysir) dan tidak ada hubungan dengan aspek produktivitas

d.      Unsur ketidakjelasan (gharar), manipulasi, dan eksploitasi informasi dan tidak ada kepastian untuk pelaksanaan akad

a.      Haram yaitu segala hal yang dilarang tegas dalam Alquran dan Assunnah, baik untuk barang/jasa maupun aktivitas operasional terkait

2.      Kemaslahatan (maslahah)

Kemaslahatan (maslahah) merupakan aspek kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan meliputi dua unsur yaitu: halal (patuh terhadap ketentuan syari’ah) dan thayyib (membawa kebaikan dan bermanfaat).

3.      Keseimbangan (tawazun)

Prinsip keseimbangan menunjukkan adanya keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor riil, antara bisnis dan  sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. Transaksi syari’ah yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemilik tetapi juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang berkepetingan, dengan demikian dapat merasakan adanya manfaat dari kegiatan ekonomi tersebut.

4.      Universalisme (syumuliyah)

Prinsip universalisme (syumuliyah) artinya transaksi dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa adanya perilaku membedakan suku, agama, ras dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta alam (rahmatan lil alamin).

Bentuk Laporan Keuangan Syariah

1.      Posisi Keuangan Entitas Syari’ah, disajikan dengan

bentuk laporan posisi keuangan

2.      Informasi Kinerja Entitas Syari’ah, disajikan dengan

bentuk laporan laba rugi

3.      Informasi Perubahan Posisi Keuangan Entitas Syari’ah

1.      Informasi Lain seperti Laporan Penjelasan tentang

Pemenuhan Fungsi Sosial Entitas Syari’ah

2.      Catatan dan Skedul Tambahan Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan

1.      Dapat dipahami (understandable) artinya adanya kemudahan informasi untuk dipahami pemakai laporan keuangan.

2.      Relevan (relevance) artinya adanya kemampuan untuk mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan, membantu mengevaluasi peristiwa yang terjadi di masa lalu, masa kini atau masa depan.

3.      Keandalan (reliable) artinya informasi bebas dari hal- hal yang menyebabkan menyesatkan, bebas dari adanya kesalahan material, dan informasi tersebut dapat diandalkan oleh pemakai laporan keuangan sebagai penyajian yang jujur (representation faithfulness).

4.      Dapat dibandingkan (comparable) artinya memiliki kemampuan pembandingan berupa pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi yang serupa, antar periode entitas syari’ah yang sama, untuk entitas syari’ah yang berbeda, maupun dengan entitas lain.

Kendala Aspek Relevan dan Keandalan

1.      Tepat waktu

Jika terjadi penundaan yang tidak seharusnya terjadi dalam pelaporan keuangan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya.

2.      Keseimbangan antara biaya dan manfaat

Manfaat yang dihasilkan informasi keuangan seharusnya melebihi dari biaya yang dibutuhkan selama proses penyusunannya.

Unsur-Unsur Laporan Keuangan

1.      Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.

2.      Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial terdiri atas laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

3.      Laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus dari entitas syari’ah tersebut.

Posisi Keuangan Syariah

1.      Aset adalah sumber daya yang dikuasai suatu entitas syari’ah sebagai akibat traksaksi masa lalu dan berasal dari mana manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan diperoleh suatu entitas syari’ah.

2.      Liabilitas merupakan hutang suatu entitas syari’ah masa kini yang timbul dari aktivitas di masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan akan mengakibatkan adanya arus keluar dari sumber daya entitas syari’ah yang memiliki manfaat ekonomi.

3.      Dana Syirkah Temporer adalah dana yang diterima sebagai bentuk investasi jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dan entitas syari’ah tersebut memiliki hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut melalui perjanjian pembagian hasil investasi atas dasar kesepakatan.

4.      Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syari’ah setelah dikurangi semua liabilitas dan dana syirkah temporer. Ekuitas selanjutnya dapat disubklasifikasi menjadi sebuah setoran modal dari pemegang saham, saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal.

Kinerja Syariah

1.      Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gain).

2.      Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi yang terjadi selama suatu periode akuntansi tertentu dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya suatu liabilitas perusahaan yang mengakibatkan adanya penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal (pemilik), termasuk di dalamnya beban yang terjadi untuk pelaksanaan aktivitas suatu entitas syariah maupun kerugian yang timbul.

Pengakuan dan Pengukuran Unsur Laporan Keuangan Biaya Historis (Historical Cost)

1.      Aset dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayarkan atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diperoleh.

2.      Liabilitas dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari liabilitas (obligation).

Biaya Kini (Current Cost)

1.      Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sat ini (sekarang).

2.      Liabilitas dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin diperlukan untuk menyelesaikan liabilitas (obligation) tersebut saat ini (sekarang).

Nilai Realisasi (Realizable/Settlement Value)

1.      Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderly disposal).

2.      Liabilitas dinyatakan sebesar nilai penyelesaian yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi liabilitas dalam pelaksanaan usaha normal.






Last modified: Tuesday, 7 November 2023, 3:47 PM