6.3 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah)
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah. Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Tujuan Kerangka Dasar Syariah
Tujuan kerangka dasar ini adalah sebagai acuan bagi pihak:
1. Penyusun standar akuntansi syariah: digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas menyusun standar akuntansi syariah.
2. Penyusun laporan keuangan: digunakan sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan berbasis syariah.
3. Auditor: digunakan sebagai dasar pemberian opini dalam laporan audit dalam memberi pernyataan apakah laporan keuangan perusahaan telah mengacu atau berpedoman pada Prinsip Akuntansi Syariah yang Berterima Umum.
4. Pengguna laporan keuangan: dasar melakukan penafsiran/interpretasi terhadap laporan keuangan dengan berpedoman pada standar akuntansi keuangan syariah.
Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah mendasarkan pada paradigma bahwa alam semesta merupakan ciptaan Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan merupakan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al- falah). Syariah menunjukkan ketentuan hukum Islam yang mengatur segala aktivitas manusia yang mencakup
perintah yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari, baik yang mengatur interaksi secara vertikal dengan Tuhan maupun secara horisontal yang menunjukkan hubungan antar sesama makhluk manusia. Substansinya:
1. Aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syari’ah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha.
2. Terbentuk integritas yang membentuk karakter tata kelola dan disiplin pasar yang baik.
Prinsip syariah yang berterima umum untuk aktivitas muamalah mengikat secara hukum bagi untuk pelaku yang melakukan transaksi syariah. Sedangkan akhlak adalah norma dan etika yang meliputi nilai-nilai norma dalam melakukan transaksi antar makhluk hidup agar terjalin hubungan yang saling menguntungkan, sinergis, dan harmonis.
Prinsip Transaksi Syariah
1. Persaudaraan (ukhuwah)
Prinsip persaudaraan didasarkan pada: prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’a wun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi, saling beraliansi (tahaluf).
2. Keadilan (‘adalah)
Prinsip keadilan melarang adanya unsur-unsur:
a. Riba/bunga di setiap bentuk dan jenisnya
b. Kedzaliman baik pada diri sendiri, orang lain atau terhadap lingkungan
c. Judi atau bersikap spekulatif (maysir) dan tidak ada hubungan dengan aspek produktivitas
d. Unsur ketidakjelasan (gharar), manipulasi, dan eksploitasi informasi dan tidak ada kepastian untuk pelaksanaan akad
a. Haram yaitu segala hal yang dilarang tegas dalam Alquran dan Assunnah, baik untuk barang/jasa maupun aktivitas operasional terkait
2. Kemaslahatan (maslahah)
Kemaslahatan (maslahah) merupakan aspek kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan meliputi dua unsur yaitu: halal (patuh terhadap ketentuan syari’ah) dan thayyib (membawa kebaikan dan bermanfaat).
3. Keseimbangan (tawazun)
Prinsip keseimbangan menunjukkan adanya keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. Transaksi syari’ah yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemilik tetapi juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang berkepetingan, dengan demikian dapat merasakan adanya manfaat dari kegiatan ekonomi tersebut.
4. Universalisme (syumuliyah)
Prinsip universalisme (syumuliyah) artinya transaksi dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa adanya perilaku membedakan suku, agama, ras dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta alam (rahmatan lil alamin).
Bentuk Laporan Keuangan Syariah
1. Posisi Keuangan Entitas Syari’ah, disajikan dengan
bentuk laporan posisi keuangan
2. Informasi Kinerja Entitas Syari’ah, disajikan dengan
bentuk laporan laba rugi
3. Informasi Perubahan Posisi Keuangan Entitas Syari’ah
1. Informasi
Lain seperti Laporan
Penjelasan tentang Pemenuhan Fungsi Sosial Entitas Syari’ah 2.
Catatan
dan Skedul Tambahan Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan 1. Dapat dipahami (understandable) artinya
adanya kemudahan informasi
untuk dipahami pemakai
laporan keuangan. 2. Relevan (relevance) artinya adanya kemampuan untuk mempengaruhi keputusan
ekonomi pengguna laporan
keuangan, membantu mengevaluasi peristiwa yang terjadi di masa lalu, masa kini atau masa depan. 3. Keandalan (reliable) artinya informasi bebas dari hal- hal yang menyebabkan menyesatkan, bebas dari adanya kesalahan
material, dan informasi
tersebut dapat diandalkan oleh pemakai laporan
keuangan sebagai penyajian
yang jujur (representation faithfulness). 4. Dapat dibandingkan (comparable) artinya
memiliki kemampuan
pembandingan berupa pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi yang serupa, antar periode entitas
syari’ah yang sama, untuk
entitas syari’ah yang berbeda, maupun dengan
entitas lain. Kendala Aspek Relevan dan Keandalan 1. Tepat waktu Jika terjadi penundaan
yang tidak seharusnya terjadi dalam pelaporan
keuangan, maka informasi
yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. 2.
Keseimbangan antara biaya dan manfaat Manfaat yang dihasilkan informasi keuangan seharusnya melebihi dari biaya yang dibutuhkan selama proses penyusunannya. Unsur-Unsur Laporan Keuangan 1. Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan
komersial terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan
laba rugi, laporan
arus kas, dan laporan perubahan
ekuitas. 2. Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan
sosial terdiri atas laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan
sumber dan penggunaan dana kebajikan. 3. Laporan keuangan lainnya
yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus dari entitas syari’ah
tersebut. Posisi Keuangan Syariah 1. Aset adalah sumber daya yang dikuasai suatu
entitas syari’ah sebagai
akibat traksaksi masa lalu dan berasal
dari mana manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan
diperoleh suatu entitas syari’ah. 2. Liabilitas
merupakan hutang suatu entitas syari’ah
masa kini yang timbul dari aktivitas di masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan akan mengakibatkan adanya arus keluar dari sumber daya entitas syari’ah yang memiliki manfaat ekonomi. 3. Dana Syirkah Temporer adalah dana yang
diterima sebagai bentuk investasi
jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya
dan entitas syari’ah
tersebut memiliki hak untuk mengelola
dan menginvestasikan dana tersebut melalui
perjanjian pembagian hasil investasi atas dasar kesepakatan. 4. Ekuitas adalah hak residual atas aset
entitas syari’ah setelah dikurangi
semua liabilitas dan dana syirkah temporer.
Ekuitas selanjutnya dapat disubklasifikasi menjadi
sebuah setoran modal dari pemegang saham, saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal. Kinerja Syariah 1. Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat
ekonomi selama periode
akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan
liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam
modal. Penghasilan (income)
meliputi pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gain). 2. Beban (expenses) adalah penurunan manfaat
ekonomi yang terjadi selama
suatu periode akuntansi tertentu dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya suatu liabilitas perusahaan yang mengakibatkan
adanya penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian
kepada penanam modal (pemilik),
termasuk di dalamnya beban yang terjadi untuk pelaksanaan aktivitas suatu entitas
syariah maupun kerugian yang timbul. Pengakuan dan Pengukuran Unsur Laporan Keuangan Biaya Historis (Historical Cost) 1. Aset dicatat sebesar
pengeluaran kas (atau setara kas)
yang dibayarkan atau sebesar nilai
wajar dari imbalan
(consideration) yang diperoleh. 2. Liabilitas
dicatat sebesar jumlah yang diterima
sebagai penukar dari liabilitas (obligation). Biaya Kini (Current Cost) 1. Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara
kas) yang seharusnya dibayar bila
aset yang sama atau setara aset diperoleh
sat ini (sekarang). 2. Liabilitas dinyatakan dalam jumlah kas
(atau setara kas) yang tidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin diperlukan untuk menyelesaikan liabilitas (obligation) tersebut
saat ini (sekarang). Nilai Realisasi (Realizable/Settlement Value) 1. Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau
setara kas) yang dapat diperoleh
sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan
normal (orderly disposal). 2. Liabilitas dinyatakan sebesar nilai penyelesaian
yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi liabilitas dalam pelaksanaan usaha normal.