Dosen Pengampu:
Dr. Erikson Saragih, S.Pd., M.Hum.
- Teacher: Erikson Saragih
Dosen Pengampu:
Dr. Erikson Saragih, S.Pd., M.Hum.
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Khairil Ansari, M.Pd.
Dr. Erikson Saragih, S.Pd., M.Hum.
Dosen Pengampu:
Dr. Teguh Trianton, M.Pd.
Dr. Rosliani, M.Hum.
Dosen Pengampu:
Dr. Jusrin Effendi Pohan, M.Pd.
Prof. Dr. Khairil Ansari, M.Pd.
Dosen Pengampu:
Dr. Rosliani, M.Hum.
Dr. Sadieli Telaumbanua, S.Pd., M.Pd.
Dosen Pengampu:
Dr. Sadieli Telaumbanua, S.Pd., M.Pd.
Dr. Panigoran Siburian, S.Pd., M.Pd.
Dosen Pengampu:
Dr. M. Oky Fardian Gafari, M.Hum.Dosen Pengampu:
Drs. H. Hilman Haidir, M.Pd.Dr. Erikson Saragih, S.Pd., M.Hum.
Kode Matakuliah : TIF2405
Nama Matakuliah : Struktur Data
Bobot : 2 sks
Dosen Pengampu : Maya Sofhia, S.Kom., M.Kom.
Semester : 2
Perkembangan bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) di dunia internasional semakin melesat. BIPA tidak hanya diminati di kawasan ASEAN, tetapi juga di Asia dan Australia. Hal tersebut terbukti dengan adanya berita tentang peminatan bahasa Indonesia yang semakin tinggi di berbagai media.
Selain di kawasan ASEAN, Asia, dan Australia, BIPA juga sudah dijadikan
mata kuliah di beberapa universitas di Eropa, salah satunya di Finlandia.
Selain diminati dan dilaksanakan di luar negeri, pembelajaran BIPA juga dilaksanakan di dalam negeri. Banyaknya
pelajar asing yang belajar di Indonesia menuntut adanya pembelajaran BIPA di dalam negeri. Pada tahun 2012, tercatat tidak
kurang dari 45 lembaga yang telah mengajarkan bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA), baik di perguruan tinggi maupun
di lembaga-lembaga kursus. (Badan Bahasa, Kemendikbud, 2012)
Melalui mata kuliah
ini mahasiswa diperkenalkan mengenai pengetahuna teoritis dan praktis yang
berhubungan dengan masalah Hukum Perlindungan anak dan Wanita/Perempuan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangannya . Materi
dalam mata kuliah ini terdiri dari 6 ( enam) pokok bahasan dan masing-masing
pokok bahasan terdiri dari sub-sub pokok bahasan meliputi : 1. Pengertian Anak,
Sejarah lahirnya Hukum Anak di Indonesia, Latar Belakang dan Sejarah lahirnya
Konvensi Hak Anak, 2. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, 3. Perlindungan Hukum
Terhadap anak dalam Sistim Peradilan Pidana Anak, 4. Konsep Doversi dan
Restorative Justice dalam Sistim Peradilan Pidana Anak, 5. Perlindungan Hukum
Terhadap Perempuan/Wanita dan 6. Perlindungan anak Dalam pratik. Pada setiap
pertemuan/presentasi , didahului dengan uraian materi perkuliahan sebagai
pengantar , diskusi, umpan balik dan diakhiri dengan penyampaian ikhtisar oleh
dosen, sehingga mahasiswa paham dengan materi yang disampaikan. Penyampaian
materi kuliah ini dilakukan dalam 14 minggu dengan 2 ( dua) kali evaluasi yaitu
Ujian Tengah Semester dilaksanakan minggu ke 8 ( delapan) dan minggu ke 16
dilaksanakan Ujian Akhir Semester.