Melalui mata kuliah
ini mahasiswa diperkenalkan mengenai pengetahuna teoritis dan praktis yang
berhubungan dengan masalah Hukum Perlindungan anak dan Wanita/Perempuan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangannya . Materi
dalam mata kuliah ini terdiri dari 6 ( enam) pokok bahasan dan masing-masing
pokok bahasan terdiri dari sub-sub pokok bahasan meliputi : 1. Pengertian Anak,
Sejarah lahirnya Hukum Anak di Indonesia, Latar Belakang dan Sejarah lahirnya
Konvensi Hak Anak, 2. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, 3. Perlindungan Hukum
Terhadap anak dalam Sistim Peradilan Pidana Anak, 4. Konsep Doversi dan
Restorative Justice dalam Sistim Peradilan Pidana Anak, 5. Perlindungan Hukum
Terhadap Perempuan/Wanita dan 6. Perlindungan anak Dalam pratik. Pada setiap
pertemuan/presentasi , didahului dengan uraian materi perkuliahan sebagai
pengantar , diskusi, umpan balik dan diakhiri dengan penyampaian ikhtisar oleh
dosen, sehingga mahasiswa paham dengan materi yang disampaikan. Penyampaian
materi kuliah ini dilakukan dalam 14 minggu dengan 2 ( dua) kali evaluasi yaitu
Ujian Tengah Semester dilaksanakan minggu ke 8 ( delapan) dan minggu ke 16
dilaksanakan Ujian Akhir Semester.
- Teacher: Sonya Airini Batubara
- Teacher: Muhammad Hendra
- Teacher: Chairuni Nasution
- Teacher: Viski Umar Hajir Nasution
- Teacher: Budi Darmasnyah Simanungkalit
- Teacher: Dewi Ervina Suryani