Bank Syariah adalah bank yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip
hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti
prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan
(maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar,
maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

- Teacher: Tantri Octora Dwi Syah Putri