Ilmu kedokteran forensik adalah salah satu cabang spesialistik
ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk
membantu penegakan hukum dan pemecahan masalah-masalah di
bidang hukum. Namun
disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya
lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah
(bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta
berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti
fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya). Atau untuk
pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk
melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang
ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di
dalam sidang pengadilan.
