Deskripsi Mata Kuliah :
PHI adalah kepanjangan kata dari Pengantar Hukum Indonesia. Ada tiga kata dalam istilah ini, yakni “pengantar”, “hukum”, dan “Indonesia”. Kata pengantar mempunyai pengertian sebagai mengantarkan kepada tujuan tertentu, atau dapat pula dimaknai sebagai memperkenalkan yang di dalam bahasa Belanda disebut inleideing, atau di dalam bahasa Inggris disebut introduction. Sedangkan yang dimaksud dengan kata “hukum” dan “Indonesia”, adalah “hukum Indonesia” yang dimaknai sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian maka istilah Pengantar Hukum Indonesia dapat dimaknai sebagai memperkenalkan secara umum atau secara garis besar tentang hukum di Indonesia.
Capaian Pembelajaran :
Matakuliah ini memberikan pemahaman secara garis besar tentang sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia yang meliputi: Sejarah hukum Indonesia, Keadaan pluralisme hukum dalam sistem hukum Indonesia, peranan politik hukum nasional dalam pembangunan hukum nasional di Indonesia, asas-asas hukum nasional, lapangan-lapangan hukum (tempat berlakunya) sistem hukum positif yang meliputi lapangan hukum: Perdata, Pidana, Administrasi Negara, Tata Negara, Internasional, adat, agraria, islam, dan hukum acara, dan lain-lain.
Metode Pembelajaran :
- pelaksanaan pre test (kuis pembuka) selama 10% dari durasi waktu perkuliahan
- pembacaan materi page content selama 40% dari durasi waktu perkuliahan
- pelaksanaan video confrence selama 30% dari durasi waktu perkuliahan
- pelaksanaan post test (kuis akhir) selama 20% dari durasi waktu perkuliahan
Referensi Buku Ajar:
Catatan:
Jika ada sesuatu hal yang belum dipahami atau anda menemukan kendala terkait pelaksanaan pembelajaran daring melalui SPADA, silahkan menghubungi Dosen Mata Kuliah masing-masing.
Semoga mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia ini dapat memberikan manfaat, menambah wawasan dan memperkuat pemahaman peserta didik.
Terima kasih & Tetap Semangat
- Teacher: Widodo Ramadhana