15.1 Pendahuluan
Beberapa
macam usaha perbankan yang ditawarkan, usaha perbankan yang paling
banyak diminati oleh masyarakat baik perseorangan maupun badan usaha
adalah jasa dibidang
perkreditan. Kredit yang dicairkan oleh bank adalah dalam bentuk
uang kontan (Fresh money), kemudian
kredit tersebut dimanfaatkan oleh penerima kredit (debitur) untuk
kepentingan pribadi,
misalnya tambahan modal usaha, konsumsi barang kebutuhan, dan lain
sebagainya. Disisi yang lain, yaitu bagi pihak bank, pencairan kredit
dapat dikatakan sebagai
salah satu penghasilan yang menguntungkan, perputaran uang yang lancar
dan mengindikasikan tingkat kesehatan bank tersebut. Di Indonesia yang
mengatur mengenai
perbankan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998. Pengertian
bank dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan adalah : "Badan
usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak". Hukum perbankan merupakan
seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yurisprudensi, doktrin dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah
perbankan sebagai lembaga
dan aspek kegiatan
yang harus dipatuhi oleh suatu bank.
Pengertian kredit menurut pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, kredit adalah : “Penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” Dari
pengertian tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan hukum yang terjadi
dalam pemberian kredit
adalah hubungan hukum perdata antara bank dengan nasabahnya, karena
kesepakatan bank dengan nasabah untuk
menyediakan dana guna memenuhi kebutuhan nasabah yang pada umumnya
dituangkan dalam suatu perjanjian kredit. Selain itu Kredit atau credit
berasal dari kata credere artinya
kepercayaan. Dapat dipahami bahwa orang akan berhati-hati dalam menerima
atau mengajukan kredit.1 Dalam
hal ini seorang nasabah debitur yang
memperoleh kredit dari bank adalah tentu seseorang
yang mendapat kepercayaan dari bank. Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pemberian
kredit oleh bank kepada nasabah
debitur adalah kepercayaan. Secara umum enam unsur-unsur kredit diantaranya adanya kepercayaan, waktu, resiko,
prestasi, kreditur dan
debitur.2 Tujuan penetapan kolektibilitas kredit adalah untuk mengetahui kualitas
kredit sehingga bank dapat mengantisipasi risiko secara dini karena risiko kredit dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Disamping itu penetapan kolektibilitas kredit digunakan untuk
menetapkan tingkat cadangan
potensi kerugian akibat kredit bermasalah. Penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yaitu PBI nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas
Aset Bank Umum dan SE BI nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 Perihal
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Sesuai PBI tersebut, kualitas
kredit dapat ditentukan berdasarkan parameter yang terdiri dari Pertama, Prospek
Usaha. Penilaian terhadap
prospek usaha meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a.
Potensi pertumbuhan usaha. b.
Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan. c.
Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga
kerja. d.
Dukungan dari grup atau afiliasi. Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka
memelihara lingkungan hidup Kedua, Kinerja Debitur. Penilaian terhadap kinerja (performance) debitur meliputi penilaian
terhadap komponen- komponen
sebagai berikut: a.
Ketepatan pembayaran pokok dan bunga. b.
Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan
debitur. c.
Kelengkapan dokumentasi
kredit. d.
Kepatuhan terhadap perjanjian kredit. e.
Kewajaran sumber pembayaran kewajiban. Berdasarkan parameter tersebut
maka kualitas kredit ditetapkan menjadi
lancar, dalam Perhatian Khusus, Kurang
Lancar, Diragukan dan Macet. Penetapan
kualitas kredit dilakukan
dengan mempertimbangkan materialitas dan signifikansi dari faktor penilaian
dan komponen tersebut terhadap
karakteristik debitur yang bersangkutan.Untuk kredit mikro, kecil dan menengah
dengan jumlah tertentu,
penetapan kualitas kredit dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran. Kasus kredit bermasalah sering
kali justru membawa kerugian yang lebih
besar bagi kreditur padahal undang- undang menentukan bahwa proses peradilan
dilakukan dengan cara sederhana,
cepatdan biaya ringan, namun kenyataannya kreditur
tidak mendapat jaminan perlindungan hukum. Apa saja
yang menjadi kendala
dalam menyelesaikan kredit macet. Berdasarkan latar belakang diatas bagaimana cara menyelesaikan bila debitur
melakukan wanprestasi dalam hal ini sudah tergolong kreditnya
macet berdasarkan kreteria
Peraturan BI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan SE BI nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 Perihal
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
