Prosedur Pencairan Kredit

Pengertian Prosedur Pencairan Kredit Menurut Ikatan Bankir Indonesia (2015:79) prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut: “Pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu sekaligus secara bertahap”.

Prosedur pencairan kredit terdiri atas: 

  • Persiapan pencairan
  • Penandatangan perjanjian pencairan
  • Pembayaran pencairan
  • Penyelesaian administrasi penciran
  • Penyimpanan berkas kredit.

Menurut Thomas Suyanto (2010:85) prosedur pencairan kredit adalah sebagai berikut:

“Prosedur pencairan kredit adalah pencairan kredit yang telah disetujui dapat dilakukan dengan alat-alat yang ditentukan oleh bank, antara lain pencairan dengan cara menarik cek atau giro bilyet, dengan kuitansi, dengan dokumen-dokumen lainnya yang oleh bank dapat diterima sebagai perintah pembayaran, atau dengan pemindahbukuan atas bahan rekening pinjaman nasabah”.