Prosedur Pencairan Kredit
Pengertian Prosedur Pencairan Kredit Menurut Ikatan Bankir Indonesia (2015:79) prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut: “Pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu sekaligus secara bertahap”.
Prosedur pencairan kredit terdiri atas:
- Persiapan pencairan
- Penandatangan perjanjian pencairan
- Pembayaran pencairan
- Penyelesaian administrasi penciran
- Penyimpanan berkas kredit.
Menurut Thomas Suyanto (2010:85) prosedur pencairan kredit adalah sebagai berikut:
“Prosedur pencairan kredit adalah pencairan kredit yang telah disetujui dapat dilakukan dengan alat-alat yang ditentukan oleh bank, antara lain pencairan dengan cara menarik cek atau giro bilyet, dengan kuitansi, dengan dokumen-dokumen lainnya yang oleh bank dapat diterima sebagai perintah pembayaran, atau dengan pemindahbukuan atas bahan rekening pinjaman nasabah”.