Proses Analisis Kredit 7P

Prinsip yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam memberikan kredit pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah prinsip 7P. Dalam prinsip ini terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Personality

Kriteria pertama adalah personality, yaitu melibatkan evaluasi terhadap pribadi calon debitur (peminjam), seperti data pribadi, pekerjaan, pendidikan, dan pengalaman kerja. Analis kredit harus memastikan bahwa calon debitur memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman, dan tidak memiliki riwayat kredit buruk.

2. Party

Yang kedua dalam prinsip 5P adalah party, dimana calon debitur dimasukkan ke dalam beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Biasanya pihak bank mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lain sebagainya. Dengan adanya perbedaan klasifikasi dan golongan ini, akan ada perbedaan pula dalam pemberian fasilitas kredit nantinya.

3. Purpose

Kriteria yang ketiga adalah purpose, yaitu tahap mengevaluasi tujuan penggunaan dana pinjaman. Analis kredit harus memastikan bahwa tujuan penggunaan dana pinjaman benar-benar diperlukan dan rasional.

4. Prospect

Kriteria keempat dari prinsip 5P adalah prospect, yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya.

5. Payment

Masih berkaitan dengan kriteria sebelumnya, kriteria yang kelima ini juga bertujuan mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam. Prinsip payment dilihat dari sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek dari usaha tersebut.

6. Profitability

Kriteria keenam adalah profitability, dimana pihak bank melihat bagaimana kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Di sini bukanlah keuntungan yang dicapai oleh debitur semata-mata, melainkan pula dinilai dan dihitung keuntungan-keuntungan yang mungkin akan dicapai oleh bank, andaikata memberikan kredit terhadap debitur tertentu, dibandingkan dengan kalau kepada debitur lain atau kalau tidak memberikan sama sekali.

7. Protection

Proteksi dimaksudkan untuk berjaga-jaga terhadap hal-hal yang tidak diduga sebelumnya, maka bank perlu untuk melindugi kredit yang diberikannya antara lain dengan jalan meminta jaminan dari debiturnya bahkan mungkin pula baik jaminan maupun kreditnya diasuransikan