Dasar Hukum Informed Consent
Informed Consent untuk tindakan medik telah diatur dalam Permenkes No. 290/2008
sebagai langkah yang paling penting untuk mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik
antara tenaga kesehatan / bidan dengan pasien. Dasar hukum proses Informed Consent :
1. UUD RI tahun 1945
2. UU No.39/1999 tentang HAM
3. UU No.36/2009 tentang Kesehatan
4. UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit
5. UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran
6. Permenkes No.290/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Last modified: Wednesday, 6 November 2024, 1:52 PM