Dasar Hukum Informed Consent

Informed Consent untuk tindakan medik telah diatur dalam Permenkes No. 290/2008 sebagai langkah yang paling penting untuk mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik antara tenaga kesehatan / bidan dengan pasien. Dasar hukum proses Informed Consent :

1. UUD RI tahun 1945 

2. UU No.39/1999 tentang HAM 

3. UU No.36/2009 tentang Kesehatan 

4. UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit

5. UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran 

6. Permenkes No.290/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Last modified: Wednesday, 6 November 2024, 1:52 PM