14.3 MELAKUKAN EVALUASI TEMUAN AUDIT

a.      Melakukan pengukuran tingkat materialitas salah saji dan risiko audit berdasarkan hasil kompilasi total temuan audit.

b.      Melakukan reviu terhadap teknis penyajian laporan keuangan.

c.       Merumuskan pendapat auditor dan menyusun draft laporan auditor.

d.      Melakukan reviu akhir serta penyempurnaan kertas kerja audit.

 

1.      Tujuan Evaluasi Temuan Audit

a.      Untuk menentukan jenis opini auditor yang akan dikeluarkan (wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, atau menolak memberikan pendapat).

b.      Untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan audit dengan standar audit, yaitu Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atau ISA (the International Standards on Auditing).

 

2.      Prosedur Evaluasi Temuan Audit

a.      Membuat asesmen final materialitas dan risiko audit.

Asesmen Final Materialitas Salah Saji

1.      Asesmen final materialitas salah saji ditujukan untuk menentukan kewajaran kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, setelah mempertimbangkan berbagai temuan selama proses audit.

2.      Asesmen final materialitas didasarkan pada tiga hal sebagai berikut:

a.      Salah saji yang teridentifikasi pada pengujian substantif.

b.      Prediksi potensi salah saji berdasarkan pengujian sampel.

c.       Prediksi salah saji berdasarkan pengujian analitis.

Kombinasi dari ketiga komponen diatas, yang terjadi pada setiap akun yang diaudit, disebut dengan potensi salah saji (likely misstatement)dan untuk seluruh akun disebut total potensi salah saji (agregate likely misstatement).

 

b.      Melakukan asesmen tentang kelangsungan hidup perusahaan.

Evaluasi Kelangsungan Hidup Perusahaan

1.      Audit laporan keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, agar laporan keuangan aman untuk digunakan sebagai dasar perencanaan dan keputusan bisnis bagi penggunanya.

2.      Dalam hal terdapat  keraguan substansial atas kelangsungan hidup perusahaan (substantial doubt about the going concern), auditor perlu mengungkapkannya dalam laporan hasil audit yang dikeluarkannya. Informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengukuran kelangsungan hidup perusahaan antara lain :

a.      Ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

b.      Restrukturisasi utang.

c.       Revisi kegiatan operasional karena tekanan faktor-faktor eksternal.

d.      Rencana dan langkah manajemen untuk mencegah efek negatif kondisi bisnis.

e.      Prediksi efektifitas implementasi langkah strategis manajemen dalam menghadapi situasi bisnis yang dihadapinya.

14      Evaluasi kelangsungan hidup organisasi mencakup :

a.      Evaluasi kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan

b.      Evaluasi teknis ketepatan penggunaan bahasa pengungkapan.

2.      Materi pengungkapan mencakup :

a.      Kondisi dan peristiwa yang menyebabkan munculnya keraguan substansial kelangsungan hidup perusahaan.

b.      Kemungkinan-kemungkinan akibat dari kondisi dan keadaan sulit yang dihadapi perusahaan.

c.       Hasil evaluasi manajemen dan upaya pencegahannya.

d.      Potensi penghentian kegiatan operasional.

 

c.       Melakukan reviu terhadap ketepatan pelaporan elemen-elemen dalam laporan keuangan.

Reviu teknis penyajian laporan keuangan mencakup beberapa langkah sebagai berikut:

1.      Membuat checklists tentang hal-hal penting dalam penyajian laporan keuangan.

2.      Mencocokkan laporan keuangan per audit dengan komponen laporan keuangan yang tertulis dalam checklists laporan keuangan.

3.      Checklists  mencakup bentuk dan isi dari laporan keuangan, termasuk pengungkapan atas laporan keuangan.

4.      Memasukkan Checklists yang sudah diisi dan temuan hasil reviu ke dalam kertas kerja audit.

d.      Merumuskan opini auditor.

Opini auditor dan draft laporan audit dibuat untuk dua hal sebagai berikut :

1.      Opini auditor dan draft laporan auditor atas laporan keuangan.

2.      Opini auditor dan draft laporan auditor atas Sistem Pengendalian Internal laporan keuangan (terutama untuk perusahaan publik). Jika terdapat kelemahan material/material weaknesses dalam Sistem Pengendalian Internal, auditor dapat memberikan pendapat tidak wajar (adverse opinion) atas sistem pengendalian interen.

e.      Membuat draft laporan auditor.

f.        Melakukan reviu akhir kertas kerja audit.

Reviu akhir kertas kerja dilakukan oleh manajer audit dan partner KAP, dengan cakupan reviu sebagai berikut:

1.      Manajer: melakukan reviu kertas kerja yang dibuat oleh senior auditor, termasuk reviu atas beberapa atau seluruh kertas kerja yang telah direviu oleh senior auditor.

2.      Partner yang bertanggungjawab terhadap penugasan audit: melakukan reviu kertas kerja yang dibuat oleh manajer, dan mereviu kertas kerja lain secara selektif.

 

Tujuan Reviu Kertas Kerja oleh Partner KAP

1.      Menguji ketepatan dan kelengkapan kertas kerja.

2.      Menguji ketepatan pertimbangan profesional pembuat kertas kerja.

3.      Menguji kesesuaian pelaksanaan audit dengan kesepakatan audit yang tertulis dalam surat penugasan audit

4.      Menguji ketepatan penyelesaian seluruh pertanyaan penting tentang akuntansi, audit, dan pelaporan keuangan, yang timbul di sepanjang  proses audit.

5.      Menguji kesesuaian pendapat auditor dengan kertas kerja yang mendukungnya.

6.      Menguji kesesuaian pelaksanaan audit dengan SPAP dan kebijakan kontrol kualitas KAP.

Sejumlah KAP mensyaratkan reviu kertas kerja oleh partner yang tidak terlibat di dalam proses audit, disebut independent “cold” (or second) review.

 


Last modified: Monday, 19 June 2023, 7:04 AM