11.1. Definisi Ruang Lingkup Kesektariatan

Pengertian Sekretariat & Kesekretariatan 

- Pengertian sekretariat menurut Saiman dalam (Sedianingsih, 2010) adalah “Sekretariat merupakan suatu tempat di mana terjadinya aktivitas kerja yang sifatnya tetap pada suatu kantor atau suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan bersama”. 

Sedangkan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, sekretariat berarti pekerjaan, segenap urusan sekretaris, atau dapat berarti pula kepaniteraan. Dalam struktur organisasi pemerintahan Republik Indonesia memiliki berbagai macam vaariasi sekretariat, misalnya sekretariat negara, sekretariat jendral, sekretariat wilayah daerah, sekretarian lembaga, sekretariat badan, sekretariat perusahaan, sekretariat kantor wilayah, dan sekretariat dinas. 


- menurut Saiman dalam (Sedianingsih, 2010) “Kesekretariatan ialah aktivitas yang dilakukan pada sekretariat yakni menunjukkan tata kerja atau proses kerjanya sekretariat. Kesekretariat bersifat aktif dan dinamis dalam kegiatan jasa-jasa perkantoran, terutama yang sangat berkaitan dengan proses administrasi”. Sehingga dapat dikatakan, bahwa sekretariat dan kesekretariatan adalah kantor di mana sekretaris bersama stafnya melaksanakan rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan perkantoran termasuk memelihara warkat-warkat dinas dan bantuan lainnya yang dilaksanakan sebagai kegiatan penunjang.

Last modified: Tuesday, 28 May 2024, 12:27 PM