7.4 STANDAR SARANA DAN PRASARANA YANG SEHARUSNYA

  1. D.    STANDAR SARANA DAN PRASARANA YANG SEHARUSNYA

Menurut peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah :

Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut;

  1. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
  2. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluran air hujan.
  3. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.tandar Sarana dan Prasarana yang Seharusnya.

KetentuanSarana dan Prasarana

Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

  1. ruang kelas,
  2. ruang perpustakaan,
  3. laboratorium IPA,
  4. ruang pimpinan,
  5. ruang guru,
  6. tempat beribadah,
  7. ruang UKS,
  8. jamban,
  9. gudang,
  10. ruang sirkulasi,
  11. tempat bermain/berolahraga.

Ketentuan mengenai prasarana tersebut beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut:

1. Ruang Kelas

a)      Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.

b)      Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.

c)      Kapasitas maksimum ruang kelas 28 peserta didik.

d)     Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2.

e)      Lebar minimum ruang kelas 5 m.

f)       Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.

g)      Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.

h)      Ruang kelas dilengkapi sarana sebagai berikut:

2. Prabotan

  1. 1 buah kursi/ peserta didik, kursi harus kuat, stabil dan mudah dipindahkan oleh pesera didik
  2. Meja peserta didik 1 buah/peserta didik. Meja harus kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik, minimum dibedakan untuk kelas 1-3 dan kelas 4-6. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja.
  3. Kursi guru 1 buah/guru. Kursi harus kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
  4. Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
  5. Lemari 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas. Tertutup dan dapat dikunci.
  6. Rak hasil karya peserta didik 1 buah/ruang. Ukuran memadai untuk meletakkan hasil karya seluruh peserta didik yang ada di kelas. Dapat berupa rak terbuka atau lemari.
  7. Papan pajang 1 buah/ruang Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.

Last modified: Monday, 9 November 2020, 8:02 PM