Pengertian Dokumentasi
Menurut kamus
besar Bahasa Indonesia, dokumentasi adalah surat yang
tertulis/tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti
akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian, dan sebagainya).
Secara umum dokumentasi
dapat diartikan sebagai suatu catatan otentik atau semua surat asli yang
dapat dibuktikan atau dijadikan bukti dalam persoalan hukum.
Dokumentasi dalam kebidanan adalah suatu bukti pencatatan
dan pelaporan yang di miliki oleh bidan dalam melakukan catatan
perawatan yang berguna untuk kepentingan Klien, bidan dan tim
kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan dasar
komunikasi yang akurat dan lengkap secara tertulis dengan tanggung
jawab bidan.
Dokumentasi dalam asuhan kebidanan merupakan suatu
pencatatan yang lengkap dan akurat terhadap keadaan/kejadian yang
dilihat dalam pelaksanaan asuhan kebidanan (proses asuhan kebidanan).
Dokumentasi kebidanan sangat penting bagi bidan dalam
memberikan asuhan kebidanan. Hal ini karena asuhan kebidanan yang
diberikan kepada klien membutuhkan pencatatan dan pelaporan yang
dapat digunakan sebagai acuan untuk menuntut tanggung jawab dan
tanggung gugat dari berbagai permasalahan yangmungkin dialami oleh
klien berkaitan dengan pelayanan yang diberikan. Selain sebagai
sistem pencatatan dan pelaporan, dokumentasi kebidanan juga dipakai
sebagai informasi tentang status kesehatan pasien pada semua kegiatan
asuhan kebidanan yang dilakukan oleh bidan.
Disamping itu,
dokumentasi berperan sebagai pengumpul, penyimpan, dan
penyebarluasan informasi guna mempertahankan sejumlah fakta yang
penting secara terus menerus pada suatu waktu terhadap sejumlah
kejadian (Fischbach dalam Wildan dan Hidayat, 2009). Dengan kata lain,
dokumentasi digunakan sebagai suatu keterangan, baik tertulis maupun
terekam, mengenai data subyektif yang diambil dengan anamnesa
(wawancara), hasil pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan penunjang
(laborat, USG dsb), analisa (diagnosa), perencanaan dan
pelaksanaan serta evaluasi, tindakan medis,pengobatan yang diberikan kepada klien baik rawat jalan maupun rawat inap, serta pelayanan gawat
darurat.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Dokumentasi Kebidanan adalah proses pencacatan dan penyimpanan data-data yang bermakna dalam pelaksanaan kegiatan asuhan kebidanan dan pelayanan kebidanan.