Hak Perempuan dan Anak
Perempuan sering kali termarjinalkan oleh konsepsi sosial budaya di masyarakat yang cenderung patriarkis tanpa melihat hak.Perlakuan diskriminatif kerap kali diterima perempuan Indonesia, baik dalam kehidupan sosial maupun dunia profesional.
Berikut lima hak yang kami rangkum dari Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang ditandatangani pada 1979 dalam konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB.
1. Hak dalam Ketenagakerjaan
Setiap perempuan berhak untuk memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.Hak ini meliputi kesempatan yang sama dari proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan, dan hingga hak untuk menerima upah yang setara.Selain itu, perempuan berhak untuk mendapatkan masa cuti yang dibayar, termasuk saat cuti melahirkan. Perempuan tidak bisa diberhentikan oleh pihak pemberi tenaga kerja dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan.
2. Hak dalam Bidang Kesehatan
Perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan, dan hak tersebut harus diupayakan oleh negara.Negara juga berkewajiban menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.
3. Hak yang Sama Dalam Pendidikan
Seperti salah satu poin perjuangan RA Kartini, setiap perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, dari tingkat dasar hingga universitas.Harus ada penghapusan pemikiran stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan, termasuk kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa.
4. Hak dalam Perkawinan dan Keluarga
Perempuan harus ingat bahwa ia punya hak yang sama dengan laki-laki dalam perkawinan.Perempuan punya hak untuk memilih suaminya secara bebas, dan tidak boleh ada perkawinan paksa. Perkawinan yang dilakukan haruslah berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihakDalam keluarga, perempuan juga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, baik sebagai orang tua terhadap anaknya, maupun pasangan suami-istri.
5. Hak dalam Kehidupan Publik dan Politik
Dalam kehidupan publik dan politik, setiap perempuan berhak untuk memilih dan dipilih.Setelah berhasil terpilih lewat proses yang demokratis, perempuan juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya
Pemenuhan hak anak di Indonesia dapat mulai dilihat sejak munculnya aturan yang mengakui dan melindungi hak anak.Pada 1990, Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi hak anak (KHA) melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990.Dengan aturan itu, pemerintah mengakui hak anak yang terdapat dalam konvensi tersebut.Untuk melindungi hak-hak anak yang telah diakui, Pemerintah Indonesia menetapkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami dua kali perubahan hingga tahun 2016.
Pemenuhan hak anak di Indonesia dapat dilihat dari berapa isu, yakni hak sipil, perkawinan usia anak, kesehatan dan kesejahteraan anak, pendidikan anak, serta kekerasan terhadap anak.Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang anak dan haknya, akan dipaparkan hak-hak anak yang diakui di Indonesia dan populasi anak Indonesia.
Hak Anak Menurut UU
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 23/2002 dan UU 35/2014), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Terdapat sekurangnya 13 hak yang ditegaskan oleh UU Perlindungan Anak, yakni :
- Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
- Hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua/wali
- Hak mengetahui orang tua
- Hak pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
- Hak pendidikan dan pengajaran
- Hak menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya
- Hak beristirahat, memanfaatkan waktu luang, dan bergaul
- Hak memperoleh rehabilitasi dan bantuan sosial (bagi anak penyandang disabilitas)
- Hak perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah
- Hak diasuh oleh orang tuanya sendiri
- Hak dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, perang, kerusuhan, kekerasan, peperangan, dan kejahatan seksual
- Hak perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau hukuman yang tidak manusiawi
- Hak bantuan hukum