Penerapan Ilmu Humaniora dalam Memberikan Pelayanan Kebidanan
Dalam memberikan pelayanan kepada klien, bidan harusnya memenuhi kode etik dan sumpah profesi yang telah dilakukan sebelum terjun menjadi bidan antara lain :
- Kewajiban bidan terhadap klien dan masyrakat Kewajiban bidan terhadap tugasnya
- Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan Kewajiban bidan terhadap profesinya
- Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
- Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air
- Kode etik inilah yang menjadi pembatas tindakan-tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bidan yang tentunya harus dilandasi ilmu humanira sehingga mampu memuliakan klien.
Aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Aborsi ini menjadi illegal bila dilakukan dengan sengaja khusunya dalam hal ini adalah dilakukan oleh tenaga bidan untuk menghentikan kehamilan kliennya.
Ilmu humaniora di sini sangat dibutuhkan sabagai penguat dasar kode etik bidan, secara
otomatis bidan yang memegang teguh kode etik dan memegang konsep humaniora tidak akan melakukan aborsi ini. Karena selain bukan merupakan kewenangannya, juga diluar
dari kode etiknya.
C. Pembatasan Kehamilan Semakin melunjaknya jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan meningkatnya sumber daya alam yang dibutuhkan memacu adanya prosedur diberlakukannya pembatasan kehamilan. Dalam hal ini merujuk pada 2 sistem pembatasan kelahiran yaitu promotif untuk memiliki 2 anak saja dan adanya keluarga berencana. Sebenarnya KB ini
dapat memicu kontra terkait pelanggaran hak manusia dalam meneruskan keturunan. Namun setelah dikaji lebih mendalam, hal ini tidaklah melanggar peri kemanusiaan yang tentunya juga disendingkan dengan alasan-alasan yang logis. Sehingga diperlukan bidan professional yang mampu memahami penerapan Ilmu humaniora dalam melaksanakan
tugasnya.