OBJEK PPh PASAL 21/26 DAN PENGECUALIANNYA

PPh Pasal 21

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut :

1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Yang dapat berupa:

    • seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;
    • bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur;
    • imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja;
    • pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja; 
    • pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
    • pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
2.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.  Imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur;
4.  Penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa: upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan upah yang diterima/diperoleh secara bulanan;
5.  Imbalan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis
6.  Imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenis;
7. Uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
8. Penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa: jasa produksi; tantiem, gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU PPh, bonus; dan imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud diatas termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak,  

Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Nilai natura dan kenikmatan didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.


Pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 21 :

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana penjelasan sebelumnya, tidak termasuk:

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
  2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang pajak penghasilan meliputi:

        • makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
        • natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
        • natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
        • natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
        • natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

        3. Iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;

        4. Bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau  pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

       5. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihakpihak yang bersangkutan;

       6. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan;

       7. Bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi  atas saham; dan

       8. Pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.


PPh Pasal 26

Objek Pajak Penghasilan Pasal 26

1.    Dividen;

2.    Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

3.    Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

4.    Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

5.    Hadiah dan penghargaan;

6.    Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

7.    Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

8.    Keuntungan karena pembebasan utang.




Last modified: Tuesday, 17 September 2024, 8:39 PM