CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 21/26
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
- Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
Ucok seorang pegawai swasta mulai bekerja pada PT Natan’s Kitchen sejak tanggal 1 Januari 2024 dengan gaji sebesar Rp. 15.000.000 per bulan. Ucok telah menikah dan memiliki seorang anak. Istrinya adalah seorang ibu rumah tangga. Ucok didaftarkan oleh PT Natan’s Kitchen sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti seluruh program. Premi Jaminan Hari Tua 2% dari gaji dan Jaminan Pensiun 1% dengan maksimal gaji Rp. 9.559.600 dipotong dari gaji Ucok. Selain itu, PT Natan’s Kitchen juga membayar Premi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24% dari gaji dan Premi Jaminan kematian sebesar 0,20% dari gaji. Kedua premi tersebut menjadi penghasilan bagi Ucok. Pada bulan Desember 2024, PT Natan’s Kitchen memberikan THR sebanyak 1 bulan gaji dan Bonus sebanyak 1 bulan gaji. Berdasarkan data tersebut hitunglah pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pada bulan Januari 2024 dan Desember 2024
Jawaban:
Ucok telah menikah dan memiliki satu orang anak dengan penghasilan bruto bulanan sebesar Rp.15.000.000 sehingga masuk kategori B dengan tarif 6%.
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ucok pada masa pajak Januari adalah Rp. 900.000 (6% x Rp.15.000.000)
Pajak Penghasilan Pasal 21 masa Desember 2024 adalah sebagai berikut:
| Penghasilan setahun | Rp. 15.000.000 x 12 bulan | Rp 180.000.000 | ||
| THR dan Bonus | Rp. 15.000.000 x 2 bulan | Rp 30.000.000 | ||
| Premi JKK | 0,24% x Rp. 15.000.000 x 12 bulan | Rp 432.000 | ||
| Premi JKM | 0,20% x Rp. 15.000.000 x 12 bulan | Rp 360.000 | ||
| Penghasilan bruto setahun | Rp 210.792.000 | |||
| Pengurangan | ||||
| Biaya Jabatan | Maximal | Rp 6.000.000 | ||
| Iuran Pensiun Setahun | 1% x Rp. 9.559.600 x 12 | Rp 1.147.152 | ||
| Iuran JHT Setahun | 2% x Rp. 15.000.000 x 12 | Rp 3.600.000 | ||
| Rp 10.747.152 | ||||
| Penghasilan Neto Setahun | Rp 200.044.848 | |||
| PTKP Setahun | ||||
| K/1 | Rp 63.000.000 | |||
| Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 137.044.848 | |||
| Pembulatan atas PKP Setahun | Rp 137.044.000 | |||
| PPh Pasal 21 Terutang | 5% x Rp. 60.000.000 | Rp 3.000.000 | ||
| 15% x Rp. 77.044.000 | Rp 11.556.600 | |||
| Rp 14.556.600 | ||||
| PPh Pasal 21 Bulan Januari sd November 2024 (11 bulan x Rp.900.000) | Rp 9.900.000 | |||
| PPh Pasal 21 Bulan Desember 2024 | Rp 4.656.000 | |||
- Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap
- Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Tuan U adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT F. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima atau memperoleh imbalan dari PT. F sebesar Rp400.000.000,00.
Jawaban :
Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Tuan U adalah sebesar 50% x Rp400.000.000,00 = Rp200.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh:
(5% x Rp60.000.000,00) = Rp 3.000.000
(15% x Rp140.000.000,00) = Rp 21.000.000
Rp 24.000.000
Contoh Perhitungan PPh Pasal 26
1. Bernard adalah seorang warga negara Prancis yang memiliki 25% saham PT Royal Prima dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000.000. Pada bulan Agustus 2022 hendak menjual seluruh sahamnya kepada Natanael seorang warga negara Australia. Berapakah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong oleh PT Royal Prima dengan asumsi bahawa tidak ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Prancis dan Australia?
PPh Pasal 26 adalah 20% x (25% x Rp. 2.000.000.000) atau sama dengan Rp. 100.000.000
2. Jason adalah karyawan asing pada perusahaan PT Hex Consulting. Jason tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari. Jason sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Pada bulan Mei 2020 memperoleh gaji sebesar US$10.000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp10.500,- per USS 1. Hitunglah PPh Pasal 26 yang dipotong atas penghasilan yang diterima Jason!
Jawab :
PPh Pasal 26 Jason = 20 % x (US$10.000 x Rp 10.500)
= 20% x Rp 105.000.000
= Rp 21.000.000
3. Seorang atlet dari China yang ikut mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di Indonesia berhasil meraih juara dan memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp100.000.000. Atas penghasilan dari hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 26. Hitunglah PPh Pasal 26!
Jawab :
PPh Pasal 26 atas hadiah = 20% x Rp 100.000.000
= Rp 20.000.000
4. PT. Royal Prima melakukan Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 28 Des 2021 dan disepakati untuk dilakukan pembagian dividen sebesar Rp.100.000.000 kepada pemegang saham pada tanggal 25 Februari 2022 . Berdasarkan komposisi pemegang saham maka pemotongan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut
No | Nama | Kepemilikan saham | Keterangan |
1 | PT. Unpri | 5 % | PPh Pasal 23 (15%) |
2 | Dana Pensiun PT. BPJS | 10% | PPh Pasal 23 (15%) |
3 | Foreign,Ltd (Singapore) | 10% | PPh Pasal 26 (20%) |
4 | Ucok | 5% | PPh Pasal 4 ayat (2) (10% final) |
5 | Butet | 5% | PPh Pasal 4 ayat (2) (10% final) |
6 | CV. Sehat | 25% | Objek Pajak |
7 | PT Maju | 40% | Bukan Obejk Pajak |
| Total | 100 % |
|