CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 21/26

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21

  • Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap

Ucok seorang pegawai swasta mulai bekerja pada PT Natan’s Kitchen sejak tanggal 1 Januari 2024 dengan gaji sebesar Rp. 15.000.000 per bulan. Ucok telah menikah dan memiliki seorang anak. Istrinya adalah seorang ibu rumah tangga. Ucok didaftarkan oleh PT Natan’s Kitchen sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti seluruh program. Premi Jaminan Hari Tua 2% dari gaji dan Jaminan Pensiun 1% dengan maksimal gaji Rp. 9.559.600 dipotong dari gaji Ucok. Selain itu, PT Natan’s Kitchen juga membayar Premi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24% dari gaji dan Premi Jaminan kematian sebesar 0,20% dari gaji. Kedua premi tersebut menjadi penghasilan bagi Ucok. Pada bulan Desember 2024, PT Natan’s Kitchen memberikan THR sebanyak 1 bulan gaji dan Bonus sebanyak 1 bulan gaji. Berdasarkan data tersebut hitunglah pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pada bulan Januari 2024 dan Desember 2024

Jawaban:

Ucok telah menikah dan memiliki satu orang anak dengan penghasilan bruto bulanan sebesar Rp.15.000.000 sehingga masuk kategori B dengan tarif 6%.  

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ucok pada masa pajak Januari adalah Rp. 900.000 (6% x Rp.15.000.000)

Pajak Penghasilan Pasal 21 masa Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Penghasilan setahunRp. 15.000.000 x 12 bulan  Rp       180.000.000
THR dan BonusRp. 15.000.000 x 2 bulan  Rp         30.000.000
Premi JKK 0,24% x Rp. 15.000.000 x 12 bulan  Rp             432.000
Premi JKM0,20% x Rp. 15.000.000 x 12 bulan  Rp             360.000
Penghasilan bruto setahun   Rp       210.792.000
Pengurangan   
 Biaya JabatanMaximal Rp        6.000.000 
 Iuran Pensiun Setahun1% x Rp. 9.559.600 x 12 Rp        1.147.152 
 Iuran JHT Setahun2% x Rp. 15.000.000 x 12 Rp        3.600.000 
     Rp         10.747.152
Penghasilan Neto Setahun   Rp       200.044.848
PTKP Setahun   
 K/1   Rp         63.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun   Rp       137.044.848
Pembulatan atas PKP Setahun   Rp       137.044.000
PPh Pasal 21 Terutang5% x Rp. 60.000.000 Rp        3.000.000 
  15% x Rp. 77.044.000 Rp      11.556.600 
    Rp         14.556.600
PPh Pasal 21 Bulan Januari sd November 2024 (11 bulan x Rp.900.000)  Rp           9.900.000
PPh Pasal 21 Bulan Desember 2024   Rp           4.656.000


  • Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap 




  • Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Tuan U adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT F.  Atas penyelesaian  kasus tersebut, Tuan U menerima  atau  memperoleh imbalan dari PT. F sebesar Rp400.000.000,00.

Jawaban :

Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh

Tuan U adalah sebesar 50% x Rp400.000.000,00 = Rp200.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh:

(5% x Rp60.000.000,00)        = Rp  3.000.000

(15% x Rp140.000.000,00)    = Rp 21.000.000

                                                 Rp 24.000.000




Contoh Perhitungan PPh Pasal 26

1.    Bernard adalah seorang warga negara Prancis yang memiliki 25% saham PT Royal Prima  dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000.000. Pada bulan Agustus 2022 hendak menjual seluruh sahamnya kepada Natanael seorang warga negara Australia. Berapakah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong oleh PT Royal Prima dengan asumsi bahawa tidak ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Prancis dan Australia?

PPh Pasal 26 adalah 20% x (25% x Rp. 2.000.000.000) atau sama dengan Rp. 100.000.000

2.    Jason adalah karyawan asing pada perusahaan PT Hex Consulting. Jason tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari. Jason sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Pada bulan Mei 2020  memperoleh gaji sebesar US$10.000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp10.500,- per USS 1. Hitunglah PPh Pasal 26 yang dipotong atas penghasilan yang diterima Jason!

Jawab :

PPh Pasal 26 Jason = 20 % x (US$10.000 x Rp 10.500) 

                               = 20% x Rp 105.000.000

                               = Rp 21.000.000

3.    Seorang atlet dari China yang ikut mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di Indonesia berhasil meraih juara dan memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp100.000.000. Atas penghasilan dari hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 26. Hitunglah PPh Pasal 26!

Jawab : 

PPh Pasal 26 atas hadiah = 20% x Rp 100.000.000 

                                         = Rp 20.000.000

4.    PT. Royal Prima melakukan Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 28 Des 2021 dan disepakati untuk dilakukan pembagian dividen sebesar Rp.100.000.000 kepada pemegang saham pada tanggal 25 Februari 2022 . Berdasarkan komposisi pemegang saham maka pemotongan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut

No

Nama

Kepemilikan saham

Keterangan

1

PT. Unpri

5 %

PPh Pasal 23 (15%)

2

Dana Pensiun PT. BPJS

10%

PPh Pasal 23 (15%)

3

Foreign,Ltd (Singapore)

10%

PPh Pasal 26 (20%)

4

Ucok

5%

PPh Pasal 4 ayat (2) (10% final)

5

Butet

5%

PPh Pasal 4 ayat (2) (10% final)

6

CV. Sehat

25%

Objek Pajak

7

PT Maju

40%

Bukan Obejk Pajak

 

Total

100 %

 


Last modified: Tuesday, 17 September 2024, 8:53 PM