PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPh PASAL 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 adalah pajak yang dibebankan kepada badan usaha, baik milik Pemerintah (BUMN) maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, ataupun re-impor atau pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebagai berikut:
- Undang-undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah di ubah dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No.7 tentang pajak penghasilan.
- Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan;
- Peraturan mentri keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Peraturan mentri keuangan nomor 110/PMK.010/2018 tentang perubahan atas peraturan mentri keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Peraturan mentri keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan ,penyetoran,pdan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
- Peraturan mentri keuangan nomor 41/PMK.010/2022 tentang perubahan kedua atas peraturan mentri keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
- Peraturan mentri keuangan nomor 59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas peraturan mentri keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak,serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Last modified: Wednesday, 27 September 2023, 6:20 PM