PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPh PASAL 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 juga dikenakan atas pajak penghasilan yang berasal dari transaksi badan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan perusahaan terkait jenis transaksi tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pada umumnya penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan Pemotongan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak, serta pihak pemotong wajib memberikan bukti pemotongan pajak kepada pihak yang dipotong.
Dasar hukum PPh Pasal 23 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). UU PPh ini 4 kali diubah. UU PPh terakhir kali diubah menjadi UU No. 36 Tahun 2008.