SUBJEK PPh PASAL 23 DAN PIHAK PEMOTONG
Subjek PPh Pasal 23
Secara umum, subjek pajak adalah:
- Orang pribadi, dan penerima warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Badan
- Bentuk Usaha Tetap ( BUT )
Subjek pajak ini pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yakni:
- Subjek pajak dalam negeri
- Subjek pajak luar negeri
Subjek pajak penghasilan pasal 23 dan pihak-pihak yang berhak melakukan pemotongan adalah sebagai berikut:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggaraan kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya: Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
- Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
- Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.
Last modified: Tuesday, 17 September 2024, 9:45 PM