SUBJEK PPh PASAL 23 DAN PIHAK PEMOTONG

Subjek PPh Pasal 23

Secara umum, subjek pajak adalah:

  • Orang pribadi, dan penerima warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  • Badan
  • Bentuk Usaha Tetap ( BUT )

Subjek pajak ini pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yakni:

  • Subjek pajak dalam negeri
  • Subjek pajak luar negeri

Subjek pajak penghasilan pasal 23 dan pihak-pihak yang berhak melakukan pemotongan adalah sebagai berikut:

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggaraan kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya: Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
  7. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
  8. Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.

Last modified: Tuesday, 17 September 2024, 9:45 PM