OBJEK PPh PASAL 23 DAN PENGECUALIANNYA
Objek PPh Pasal 23 terdiri dari :
- Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat 2.
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
- Jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No 141/PMK.03/2015 sebagai Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No. 7/1983 tentang PPh Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36/2008.
Dalam PMK No. 141/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No. 7/1983 tentang PPh Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36/2008, disebutkan objek PPh Pasal 23 Jasa Lainnya adalah:
- Penilai (appraisal)
- Aktuaris
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
- Hukum
- Arsitektur
- Perencanaan kota dan arsitektur lanskap
- Perancang (design)
- Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)
- Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
- Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
- Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
- Penebangan hutan
- Pengolahan limbah
- Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
- Perantara dan/atau keagenan
- Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
- Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
- Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
- Mixing film
- Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
- Pembuatan dan/atau pengelolaan website
- Internet termasuk sambungannya
- Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
- Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat
- Maklon
- Penyelidikan dan keamanan
- Penyelenggara kegiatan atau event organizer
- Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
- Pembasmian hama
- Kebersihan atau cleaning service
- Sedot septic tank
- Pemeliharaan kolam
- Katering atau tata boga
- Freight forwarding
- Logistik
- Pengurusan dokumen
- Pengepakan
- Loading dan unloading
- Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
- Pengelolaan parkir
- Penyondiran tanah
- Penyiapan dan/atau pengolahan lahan
- Pembibitan dan/atau penanaman bibit
- Pemeliharaan tanaman
- Permanenan
- Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan
- Dekorasi
- Pencetakan/penerbitan
- Penerjemahan
- Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
- Pelayanan pelabuhan
- Pengangkutan melalui jalur pipa
- Pengelolaan penitipan anak
- Pelatihan dan/atau kursus
- Pengiriman dan pengisian uang ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
- Sertifikasi
- Survey
- Tester
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Penghasilan lainnya yang tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor (untuk PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen).
- Dividen yang diterima orang pribadi.
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya.
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Last modified: Tuesday, 17 September 2024, 9:49 PM