OBJEK PPh PASAL 23 DAN PENGECUALIANNYA

Objek PPh Pasal 23 terdiri dari :

  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat 2.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
  • Jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No 141/PMK.03/2015 sebagai Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No. 7/1983 tentang PPh Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36/2008.

Dalam PMK No. 141/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No. 7/1983 tentang PPh Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36/2008, disebutkan objek PPh Pasal 23 Jasa Lainnya adalah:

  1. Penilai (appraisal)
  2. Aktuaris
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  4. Hukum
  5. Arsitektur
  6. Perencanaan kota dan arsitektur lanskap
  7. Perancang (design)
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  12. Penebangan hutan
  13. Pengolahan limbah
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
  15. Perantara dan/atau keagenan
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
  18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
  19.  Mixing film
  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, bannerpamphlet, baliho dan folder
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website
  23. Internet termasuk sambungannya
  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat
  28. Maklon
  29. Penyelidikan dan keamanan
  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer
  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
  32. Pembasmian hama
  33. Kebersihan atau cleaning service
  34. Sedot septic tank
  35. Pemeliharaan kolam
  36. Katering atau tata boga
  37.  Freight forwarding
  38. Logistik
  39. Pengurusan dokumen
  40. Pengepakan
  41. Loading dan unloading
  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
  43. Pengelolaan parkir
  44. Penyondiran tanah
  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan
  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit
  47. Pemeliharaan tanaman
  48. Permanenan
  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan
  50. Dekorasi
  51. Pencetakan/penerbitan
  52. Penerjemahan
  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  54. Pelayanan pelabuhan
  55. Pengangkutan melalui jalur pipa
  56. Pengelolaan penitipan anak
  57. Pelatihan dan/atau kursus
  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
  59. Sertifikasi
  60. Survey
  61. Tester
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Penghasilan lainnya yang tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor (untuk PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen).
  • Dividen yang diterima orang pribadi.
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya.
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Last modified: Tuesday, 17 September 2024, 9:49 PM