TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23

Tata cara pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :

1. Saat Pemotongan. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

 2. Saat Terutang. Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

 3. Tempat Pemotongan

  1. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat.
  2. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya pembayaran sewa mesin oleh kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.
  3. Ketentuan tentang pemusatan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh Pasal 23 tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal Pasal 23 adalah sebagai berikut :

1. Pembayaran PPh Pasal 23. Pembayaran yang dilakukan pihak pemotong bisa dilakukan dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu untuk kemudian membayarnya melalui bank yang telah disetujui Kementerian Keuangan. Sementara jatuh temponya adalah tanggal 10, satu bulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.

2. Bukti Potong PPh Pasal 23. Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut.

3. Pelaporan PPh Pasal 23. Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 melalui aplikasi DJP Online. Lalu bisa melaporkannya melalui aplikasi DJP online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.


Last modified: Monday, 10 October 2022, 1:37 PM