ILUSTRASI PERHITUNGAN PPh PASAL 23
Jawaban :
Dalam hal penyerahan tenaga kerja terdapat rincian dalam tagihan, maka PPh 23 yang dipotong adalah berdasarkan imbalan jasa yang diterima.
PPh 23 atas imbalan jasa :
2% x Rp 700.000 = Rp 14.000
CV. Dohar yang beraktivitas menyediakan Asisten Rumah Tangga (ART) mendapat kontrak untuk menyediakan 5 orang ART, tetapi tenaga kerja dimaksud tetap menjadi tenaga kerja CV. Dohar Kontrak menyepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh CV. Dohar terdiri atas gaji tenaga kerja sebesar Rp 2.000.000,00 per orang per bulan dan imbalan atas penyediaan ART sebesar Rp 100.000,00 per bulan. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien, Jika tagihan tidak dirinci dan tidak terdapat bukti pendukung rincian besarnya tagihan?
Jawaban :
Dalam hal penyerahan tenaga kerja tidak terdapat rincian dalam tagihan, maka PPh 23 yang dipotong adalah berdasarkan total nilai keseluruhan tagihan :
Gaji tenaga kerja Rp 2.000.000 @ 5 org = Rp 10.000.000
Imbalan Jasa Rp 100.000
Total Tagihan Rp10.100.000
PPh 23 atas imbalan Jasa :
2% x Rp 10.100.000 = Rp 202.000
Contoh 3. Perhitungan PPh 23 atas Sewa Kendaraan
Membayar sewa kendaraan sebesar 100.000.000. Hitunglah PPh 23 yang dikenakan atas sewa kendaraan tersebut !
Jawaban :
PPh 23 atas sewa kendaraan :
= 2% x Rp 100.000.000
= Rp 2.000.000Contoh 4. Perhitungan PPh 23 atas Jasa
PT. Karya menandatangani sebuah kontrak untuk melaksanakan pengolahan limbah dengan teknik sanitary landfill di 10 lokasi dengan imbalan jasa sebesar Rp 35.000.000,00. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien terhadap PT. Karya ?
Jawaban :
PPh 23 atas imbalan jasa :
= 2% x Rp 35.000.000
= Rp 700.000
Contoh 5. Perhitungan PPh 23 atas DevidenPada 10 Mei 2020, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%.
Jawab:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2020
Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2020
Saat pelaporan: paling lambat 20 Juni 2020
Contoh 6. Perhitungan PPh 23 atas RoyaltiPada 2 Agustus 2020, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Rp50.000.000. Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP 01.444.888.2.987.000.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020
Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2020
Saat pelaporan: paling lambat 20 September 2020
Contoh 7. Perhitungan PPh 23 atas Sewa Sehubungan dengan Penggunaan HartaPT Sejahtera Raya menyewa sebuah teraktor milik Susanto dengan nilai sewa sebesar Rp10.000.000
PPh Ps 23 yang dipotong PT Sejahtera Raya adalah:
2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
Apabila Susanto belum memiliki NPWP maka PPh Ps 23 yang dipotong PT Sejahtera Raya adalah:
4% x Rp10.000.000 = Rp400.000