ILUSTRASI PERHITUNGAN PPh PASAL 23

Contoh 1. Perhitungan PPh 23 atas Jasa
CV. Dohar yang beraktivitas menyediakan Asisten Rumah Tangga (ART) mendapat kontrak untuk menyediakan 10 orang ART, tetapi tenaga kerja dimaksud tetap menjadi tenaga kerja CV. Dohar. Kontrak menyepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh CV. Dohar terdiri atas gaji tenaga kerja sebesar Rp 3.500.000,00 per orang per bulan dan imbalan atas penyediaan ART sebesar Rp 700.000,00 per bulan. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien, Jika tagihan dirinci dan terdapat bukti pendukung atas rincian besarnya tagihan ?

Jawaban :

Dalam hal penyerahan tenaga kerja terdapat rincian dalam tagihan, maka PPh 23 yang dipotong adalah berdasarkan imbalan jasa yang diterima.

PPh 23 atas imbalan jasa :

2% x Rp 700.000 = Rp 14.000

Contoh 2. Perhitungan PPh 23 atas Jasa

CV. Dohar yang beraktivitas menyediakan Asisten Rumah Tangga (ART) mendapat kontrak untuk menyediakan 5 orang ART, tetapi tenaga kerja dimaksud tetap menjadi tenaga kerja CV. Dohar Kontrak menyepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh CV. Dohar terdiri atas gaji tenaga kerja sebesar Rp 2.000.000,00 per orang per bulan dan imbalan atas penyediaan ART sebesar Rp 100.000,00 per bulan. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien, Jika tagihan tidak dirinci dan tidak terdapat bukti pendukung rincian besarnya tagihan?

Jawaban :

Dalam hal penyerahan tenaga kerja tidak terdapat rincian dalam tagihan, maka PPh 23 yang dipotong adalah berdasarkan total nilai keseluruhan tagihan :

Gaji tenaga kerja Rp 2.000.000 @ 5 org    = Rp 10.000.000

Imbalan Jasa                                                  Rp     100.000

Total Tagihan                                                 Rp10.100.000

PPh 23 atas imbalan Jasa :

2% x Rp 10.100.000 = Rp 202.000


Contoh 3. Perhitungan PPh 23 atas Sewa Kendaraan

Membayar sewa kendaraan sebesar 100.000.000. Hitunglah PPh 23 yang dikenakan atas sewa kendaraan tersebut !

Jawaban :

PPh 23 atas sewa kendaraan :

 = 2% x Rp 100.000.000 

= Rp 2.000.000

Contoh 4. Perhitungan PPh 23 atas Jasa

PT. Karya menandatangani sebuah kontrak untuk melaksanakan pengolahan limbah dengan teknik sanitary landfill di 10 lokasi dengan imbalan jasa sebesar Rp 35.000.000,00. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien terhadap PT. Karya ?

Jawaban :

PPh 23 atas imbalan jasa :

= 2% x Rp 35.000.000 

= Rp 700.000

Contoh 5. Perhitungan PPh 23 atas Deviden

Pada 10 Mei 2020, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%.

Jawab:

PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2020

Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2020

Saat pelaporan: paling lambat 20 Juni 2020

Contoh 6. Perhitungan PPh 23 atas Royalti

Pada 2 Agustus 2020, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Rp50.000.000. Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP 01.444.888.2.987.000.

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020

Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2020

Saat pelaporan: paling lambat 20 September 2020

Contoh 7. Perhitungan PPh 23 atas Sewa Sehubungan dengan Penggunaan Harta

PT Sejahtera Raya menyewa sebuah teraktor milik Susanto dengan nilai sewa sebesar Rp10.000.000

PPh Ps 23 yang dipotong PT Sejahtera Raya adalah:

2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

Apabila Susanto belum memiliki NPWP maka PPh Ps 23 yang dipotong PT Sejahtera Raya adalah:

4% x Rp10.000.000 = Rp400.000


Last modified: Monday, 23 October 2023, 11:07 PM