TATA CARA PERHITUNGAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI

  1. Jumlah kredit pajak yang besarnya paling tinggi sama dengan pajak yang dibayar/terutang di LN tapi tidak boleh lebih dari jumlah tertentu (ordinary credit method).
  2. Jumlah tertentu pada no 1 dihitung dengan perbandingan penghasilan LN terhadap PKP dikalikan dengan pajak terutang atas PKP. Paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas PKP jikaPKP lebih kecil dari penghasilan LN
  3. Jika penghasilan LN dari beberapa negara LN, penghitungan kerdit pajak dilakukan untuk masing-masing negara
  4. PKP yang digunakan sebagai perbandingan tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak final
  5. Bila PPh yang dibayar/terutang di LN melebihi kredit pajak yang diperbolehkan, kelebihan tidak dapat dikompensasikan pada tahun beriktunya.
  6. Kerugian di luar negeri tidak dapat dikreditkan atau digabungkan dalam menghitung pajak penghasilan di dalam negeri



Last modified: Thursday, 26 October 2023, 8:02 PM