TATA CARA PERHITUNGAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
- Jumlah kredit pajak yang besarnya paling tinggi sama dengan pajak yang dibayar/terutang di LN tapi tidak boleh lebih dari jumlah tertentu (ordinary credit method).
- Jumlah tertentu pada no 1 dihitung dengan perbandingan penghasilan LN terhadap PKP dikalikan dengan pajak terutang atas PKP. Paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas PKP jikaPKP lebih kecil dari penghasilan LN
- Jika penghasilan LN dari beberapa negara LN, penghitungan kerdit pajak dilakukan untuk masing-masing negara
- PKP yang digunakan sebagai perbandingan tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak final
- Bila PPh yang dibayar/terutang di LN melebihi kredit pajak yang diperbolehkan, kelebihan tidak dapat dikompensasikan pada tahun beriktunya.
- Kerugian di luar negeri tidak dapat dikreditkan atau digabungkan dalam menghitung pajak penghasilan di dalam negeri
Last modified: Thursday, 26 October 2023, 8:02 PM